Insentif Pajak

Insentif Pajak Diperpanjang, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkan

Program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Bupati Banjar KH Khalilurahman diperlihatkan bagaimana membayar pajak menggunakan e-filing. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Sebagai dampak pandemi, kebijakan memperpanjang program insentif pajak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan.

Program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2021.

Untuk diketahui, sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.

Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Realme V11 5G Hanya Rp 2 Jutaan, Meluncur 5 Februari 2021

Gadis Cantik Ini Masak Mi dengan Toping Emas 24 Karat Jadi Viral, Ternyata Rasanya Begini

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan insentif ini? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada kriteria tertentu untuk pegawai yang berhak mendapatkan insentif.

cara mendapatkan npwp
cara mendapatkan npwp ()

"Pegawai yang mendapat insentif adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu," ujar Hestu saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (5/2/2021).

Adapun kriteria tersebut, antara lain:

Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Cek Peluang Dapat BST 2021 Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id Pakai NIK atau KIS

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang.

Cara mendapatkan insentif pajak Sementara itu, Hestu mengungkapkan bahwa cara mendapatkan insentif pajak yakni perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.

Dicopot Usai Video Pria Mabuk Jadi Viral, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar: Itu Palsu

Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id.

Tak hanya insentif pajak penghasilan (PPh), ada juga insentif bagi pajak-pajak lainnya:

Insentif pajak UMKM

Dilansir dari akun resmi Twitter Kemenkeu, @KemenkeuRI, pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan dinal tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian, pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

Insentif PPh pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan beriat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Sebelumnya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan KITE.

Adapun penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan ta guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

KUNCI Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 54-62, Subtema 2: Perubahan Energi Pembelajaran 1

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Insentif Angsuran PPh pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Poster kampanye Ditjen Pajak soal lapor SPT secara Online.
Poster kampanye Ditjen Pajak soal lapor SPT secara Online. (Instagram @ditjenpajakri)

Sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh pasal 25 setiap tahun.

Insentif PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang idustri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasab berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 bidang industri dan perusahaan KITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul insentif-pajak-diperpanjang-apa-saja-ketentuan-dan-cara-mendapatkannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved