Kriminalitas Regional

Peselingkuhan Imam Kampung dan Janda 4 Anak Terbongkar, Digerebek Berduaan di Dalam Mobil

Kasus ini melibatkan IL (33), seorang Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan LI (39) yang berstatus janda empat anak.

Editor: Didik Triomarsidi
istmewa/serambi indonesia
Kasus ini melibatkan IL (33), seorang Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan LI (39) yang berstatus janda empat anak. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALASIMPANG – Kasus dugaan mesum berujung pernikahan dua sejoli pelaku perselingkuhan terjadi di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Kasus ini melibatkan IL (33), seorang Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan LI (39) yang berstatus janda empat anak.

IL dan LI sendiri diketahui sudah sering bertemu.

Sebelumnya, Rabu (3/2/2021) malam, warga yang sudah curiga mengawasi LI yang terlihat duduk sendirian di sebuah toko fotokopi yang berada di sebelah masjid.

Kedua pasangan ini pun dinikahkan, setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan unsur Forkopimcam Seruway pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

Guru SMP & Siswinya Jalin Cinta Terlarang, Mesum di Ruang Kepsek, Ketagihan Lanjut ke Hotel

HARI TERAKHIR, Batas Pengisian PDSS untuk Siswa Eligible di SNMPTN 2021, Ditutup 8 Februari

KUNCI JAWABAN Tema 5 Kelas 3 SD Halaman 218 - 217 Subtema 4 Pembelajaran 6 Cuaca, Musim, dan Iklim

Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sunaryo menjelaskan, proses pernikahan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan warga terhadap IL dan LI pada Rabu (3/2/2021) malam.

IL selain menjabat Imam Kampung, juga diketahui telah memiliki istri dengan empat anak, sedangkan LI berstatus janda.

“Menurut informasi keduanya sudah sering bertemu,” kata Untung, Sabtu (6/2/2021).

Malam itu, warga yang sudah curiga mengawasi LI yang terlihat duduk sendirian di sebuah toko fotokopi yang berada di sebelah masjid.

Tak lama kemudian, dia berjalan ke halaman masjid dan masuk ke dalam sedan milik IL BK 1601 DO.

“Karena keduanya sudah merasa diawasi warga, IL menghidupkan mobil," tambahnya.

Untung menjelaskan, mediasi ini melibatkan unsur Forkopimcam Seruway dan Majelis Duduk Setikan Kampung (MDS).

Setelah melalui proses panjang, keduanya sepakat dinikahkan di Masjid Al Muttaqin dengan mas kawin Rp 200 ribu.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berduaan di Mobil, Imam Kampung di Aceh Tamiang Dinikahkan dengan Janda Empat Anak,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved