Berita Kabupaten Banjar
Kepala LPKA Martapura Ingatkan Andikpas, Kedapatan Simpan Barang Terlarang Terancam tak Dapat Remisi
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Martapura diingatkan untuk tidak menyimpan barang terlarang, sanksinya tidak akan mendapatkan remisi
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Jalan Pintu Air, Tanjung Rema Darat, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan perkuat pembinaan anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Tidak hanya memberikan pembinaan spritual serta kegiatan belajar, anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak turut dibina dalam perihal kedisiplinan tinggi, diantaranya pendisiplinan dalam kepemilikan barang terlarang.
Dalam rangka terus melakukan peningkatan pendisiplinan, Kepala Seksi (KASI) Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Staf, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) serta Regu Pengamanan rutin setiap hari lakukan pengecekan blok hunian.
• Wanita di Postingan Nobu Kala Kasus Video Syur Gisel Bergulir, Cuma Ada Sosok Ini di IG MYD
• MODUS Penipuan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12, Informasinya Hanya di www.prakerja.go.id
• Seleksi PPPK Bakal Kembali Dibuka, Kabupaten Balangan Dapat Kuota Sebanyak 435 Khusus Guru
Kontrol blok hunian ini dilakukan secara acak tidak monoton.
"Harapannya dengan dilakukan pendisiplinan anak-anak yang berada di LPKA jangan sampai menyimpan benda atau barang-barang terlarang di dalam kamar hunian mereka," ungkap Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono Kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (7/2/2021) sore
Upaya yang dilakukan ini, menurutnya, sesuai dengan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif guna pemberantasan narkoba dan Dasa Adi Brata.
Seperti diketahui, narkoba adalah musuh yang harus diberantas, sebab narkoba dapat merusak masa depan anak-anak yang merupakan penerus generasi bangsa.
Kegiatan Penggeledahan atau Razia ini akan terus dilaksanakan secara rutin di LPKA Kelas I Martapura mencegah kemungkinan tersebut.
Dirinya menegaskan, bagi anak didik pemasyarakatan yang ketahuan menyimpan barang-barang tersebut akan mendapatkan sanksi, yaitu tidak akan diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
"Dan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat hingga cuti menjelang bebas," tegasnya.
( Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)