Berita Kalteng
Aksi Penggalangan Dana Korban Bencana Marak di Kota Pangkaraya, Kadinsos: Wajib Kantongi Izin
Maraknya aksi-aksi penggalangan dana bencana di seputaran Kota Palangkaraya Kalteng cenderung kian tak terkendali dan mulai menuai keluhan warga.
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Maraknya aksi-aksi penggalangan dana bencana seputaran Kota Palangkaraya Kalteng cenderung kian tak terkendali hingga mulai menuai keluhan.
Penggalangan dana korban bencana banjir Kalsel, longsor hingga gunung meletus atau gempa bumi itu digelar baiksecara secara perorangan maupun komunitas dan organisasi kemasyarakatan.
Aksi penggalangan itu berlangsung di jalan-jalan umum maupun tempat fasilitas umum lainnya.
Bahkan, dalam satu titik lokasi traffick light saja bisa sampai dua komunitas yang menggelar aksi pengumpulan dana tersebut, sehingga dirasakan cukup mengganggu lalu lintas jalan raya.
• Kebakaran di Kalsel, Dua Bocah Kakak Adik Tewas Kebakaran di Tabalong, Orangtua dan Nenek Luka bakar
• Pangkalan Elpiji di Tanahlaut Diperingatkan Tak Layani Pedagang Eceran Elpiji 3 Kg dan Patuhi HET
• Pendapatan Pedagang Beras di Pelaihari Menurun Drastis, Banjir Batasi Akses ke Luar Masuk Pelaihari
Beberapa warga yang ingin menyumbang uang untuk korban banjir di Kalsel atau bencana gempa bumi maupun gunung meletus mempertanyakan maraknya kelompok warga yang menggelar pengumpulan dana bantuan bencana tersebut, legalitas dan penyalurannya.
"Terus terang, saya juga masih ragu untuk memberikan sumbangan kepada kelompok masyarakat atau komunitas tertentu yang meminta bantuan sumbangan dana korban bencana, di jalan umum atau di kawasan pasar untuk korban bencana," ungkap Fajrin, salah saru warga Jalan Badak Palangkaraya, Selasa (9/2/2021).
"Apakah mereka itu sudah mendapat izin dari Dinsos atau tidak, karena cukup banyak yang melakukan penggalangan dana tersebut," tambahnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Nyta Bianyta Rezza menegaskan, apapun bentuk kegiatan pengumpulan dana bantuan bersifat sosial untuk korban bencana, sesuai aturan wajib mengantongi izin dari Dinsos Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut dia, pihaknya wajib tahu kelompok atau organisasi yang melakukan pengumpulan dana tersebut sehingga wajib mendapatkan izin dari Dinas Sosial setempat.
" Mereka harus ada mengantongi surat izin agar kegiatan penggalangan dana yang dikumpulkan bisa terpantau oleh kami," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penggalangan dana untuk korban banjir Kalsel yang sempat marak yang lalu memang rata-rata sudah mengantongi izin dari Dinsos Palangkaraya.
"Prosedur perizinan penggalangan dana harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangkaraya, selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangkaraya,” ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/ faturahman)
Tak Mampu Menahan Kuatnya Arus Air, Siring Drainase Pasar Kahayan Kalteng Runtuh |
![]() |
---|
Peduli Korban Banjir di Kalsel, Relawan Lindungi Hutan Kabupaten Kapuas Salurkan Bantuan Ini |
![]() |
---|
Pastikan Drainase di Palangkaraya Berfungsi, Wawali Kota Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Parit |
![]() |
---|
Karateka Junior Sampit Kalteng, Latihan Sejak Usia Dini Tumbuhkan Rasa Percaya Diri Anak |
![]() |
---|
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Soroti Siring Pasar Kahayan Kota Palangkaraya yang Ambruk |
![]() |
---|