Bantuan PIP 2021

Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2021 SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id, Cukup Pakai NISN

Bagi siswa yang telah terdaftar mendapatkan bantuan program Indonesia pintar, bisa mengecek statusnya di pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan NISN

pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar dapat dicek secara online di pip.kemendikbud.go.id. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Pemerintah memberikan bantuan untuk para pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini pun diperpanjang di 2021.

Bagi siswa yang telah terdaftar mendapatkan bantuan ini, bisa mengecek statusnya di pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan NISN alias nomor induk siswa nasional (NISN)

Dana bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah dimiliki.

Sebab, bantuan ini diberikan kepada siswa pemegang KIP.

Fakta Buku Soal Pak Ganjar Tidak Pernah Salat, Cetak Sebelum Ganjar Pranowo Jadi Gubernur Jateng

Bulan Madu ke Bali, Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Bahas Nambah Anak Saat Bulan Madu

Adapun besaran bantuan yang akan diterima berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Program Indonesia Pintar dapat dicek secara online di pip.kemendikbud.go.id.
Program Indonesia Pintar dapat dicek secara online di pip.kemendikbud.go.id. (pip.kemdikbud.go.id)

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved