Bumi Bersujud
Bupati Tanbu Berikan Tanggapan di Paripurna, Hingga Jawab Pertanyaan Kesiapan Kecamatan Baru
Pj Sekda Tanbu Ambo Sakka menyampaikan jawaban Bupati Tanbu terkait beberapa raperda yang dipertanyakan DPRD Kabupaten Tanbu.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Setelah pembacaan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), giliran Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor melalui Pj Sekda Tanbu Ambo Sakka menyampaikan jawabannya.
Hal itu berkaitan dengan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna di DPRD Tanahbumbu, Rabu (10/02/2021).
Dipaparkan, eksekutif telah mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi dalam paripurna pemandangan umum fraksi pada tanggal 9 Februari 2021, terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Kemudian, eksekutif memberikan jawaban, serta penjelasan secara garis besar dan menyeluruh, terhadap pertanyaan pandangan dari fraksi-fraksi.
Di antaranya, menjawab pandangan Fraksi PDI P, dasar penentuan perubahan tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD.
Diketahui, hal yang menjadi tolak ukur perubahan Tipologi Perangkat Daerah, berpedoman pada hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020, berdasarkan beban kerja yang diukur dengan menggunakan indikator-indikator, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Lanjut Sekda, jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Pasal-pasal dan ayat-ayat yang dihapus? Pasal 2 ayat (2) huruf d angka (18) dihapus karena adanya penggabungan urusan pertanian dan urusan pangan. Ayat 4 pasal 7 dihapus karena penjelasan pada ayat 4 sudah dijelaskan pada ayat 1,” jelasnya
Pasal 14 ayat 1 dihapus karena urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, pembentukan Perangkat Daerah yang mewadahi urusan kesatuan bangsa dan politik telah tertuang dalam pasal 2 ayat (2) huruf f angka (5).
Bupati Tanbu
Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor
Bumi Bersujud
DPRD Tanahbumbu
Pj Sekda Tanbu Ambo Sakka
DKBP3A Tanbu Bina Pengembangan Puskesmas Ramah Anak |
![]() |
---|
MTQN XXXIII Tingkat Kalsel di Tanahbumbu, Pj Sekda Sambut Rombongan Kafilah |
![]() |
---|
Wabup Tanbu Resmikan Gedung Baru Balai Desa Tegal Sari, Dibangun dengan Anggaran Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Kinerja Terbaik, Tanahbumbu Raih Penghargaan Dukcapil Bisa dari Kemendagri |
![]() |
---|
Sinergi Pemkab dengan Jurnalis, Wabup: Bergandeng Bangun Kabupaten Tanbu |
![]() |
---|