Kriminalitas Banjarmasin
Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Respon Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Banjarmasin
Mantan Ketua KONI Banjarmasin, H Djumadri Masrun dan Mantan Sekretaris KONI Banjarmasin, H Widharta Rahman dituntut masing-masing lima tahun penjara
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedua terdakwa kasus korupsi dana hibah yaitu Mantan Ketua KONI Banjarmasin, H Djumadri Masrun dan Mantan Sekretaris KONI Banjarmasin, H Widharta Rahman dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandoi M Irwan SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (10/2/2021).
JPU juga menuntut keeduanya didenda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa Djumadri Masrun dituntut pula membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dan jika tidak dapat dipenuhi, maka diganti kurungan selama dua tahun.
• Kasus Dana Hibah Koni Banjarmasin, Fauzan Ramon : Siapa Korupsi Harus Ditindak
• VIDEO Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Terhambat Pandemi Covid-19
Sedangkan H Widharta Rahman dituntut pula membayar uang pengganti sebesar Rp 380 juta atau jika tak bisa dipenuhi, diganti dengan kurungan selama satu tahun.
Dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan subsidair.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Djumadri Masrun, Bujino A Sahlan mengatakan akan melakukan pembelaan.
"Tinggi atau rendahnya tuntutan kami nilai relatif saja. Namun di sini kami cukup keberatan dengan uang pengganti sebesar Rp 500 juta," kata Bujino.
Keberatan itu kata dia akan disuarakannya pada nota pembelaan dalam sidang lanjutan nantinya.
Sementara kuasa hukum H Widarta Rahman, Marudut Tampubolon SH juga menyatakan hal serupa.
Ia mempertanyakan asal usul perhitungan JPU dalam menyampaikan tuntutan uang pengganti yang membengkak menjadi Rp 380 juta lebih.
Padahal kata dia, dalam dakwaan hanya Rp 50 juta dan bahkan uang tersebut sudah dikembalikan sehingga jauh dari fakta persidangan.
• Jalan di Tempat, Kejari Sebut Penyidikan Kasus Dana Hibah KONI Banjarbaru Terhambat Pandemi Covid-19
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, H Djumadri dan H Widharta didakwa melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu, juga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan usulan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KONI di tahun anggaran 2017. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
