Kriminalitas Kalteng
Polisi Sita 128,10 gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka Pengedar di Katingan Kalteng
Empat tersangka pengedar sabu diamankan petugas Polres Katingan beserta 128,10 gram Sabu di rumah kontrakan
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KATINGAN - Jajaran kepolisian Polres Katingan, Kalimantan Tengah mengamankan, barang bukti sepuluh paket berisi sabu dengan berat mencapai 87,46 gram dari dalam teko air yang digantung dalam dinding dapur sebuah kontrakan di Katingan.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka penghuni kontrakan atau barak yakni Sahyu (36) dan Entin (31) yang saat ini masih diproses hukum atas kepemilikan barang haram tersebut di Mapolres Katingan, Kalteng.
Keduanya ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, yang mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Samba Danum, Kecanatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, mengatakan, penangkapan itu, bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi di tempat tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan.
• 3.000 Vaksinator Jalani Pelatihan Jelang Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Kalteng
• Empat Kelompok Tani Food Estate Pulang Pisau Kalteng Dapat Klaim Asuransi Rp361 Juta
Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan d rumah kontrakan yang dihuni Sahyu (36) dan Entin (31).
"Hasil penggeledahan didapati 10 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan di dalam sebuah teko terbuat dari almunium digantung di dinding dapur," ujarnya, Jumat (12/2/2021).
Petugas juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya setelah dilakukan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba kilometer 13 Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Katingan.
• Wabah Corona Kalteng, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Palangkaraya Hingga ke Level RT
"Kamis (11/2/2021) dinihari datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka Andre (24) dan Romi didapati delapan kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta diduga hasil penjualan," ujarnya.
Sehingga ada empat tersangka yang diamankan dengan barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu dan barbuk lainnya.
"Mereka yang kami amankan merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah Katingan yang selama ini merusak generasi bangsa. Semua tersangka dan barang bukti (BB) masih diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kriminalitas Kalteng
Pengedar sabu ditangkap
Polres Katingan Kalteng
Banjarmasinpost.co.id
Satresnarkoba Polres Kapuas Ciduk Tersangka Pengedar Sabu di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Narkoba di Kalteng, Buruh Pengedar Sabu di Sampit Kotim Dibekuk, Barbuk Sabu 8,18 Gram Diamankan |
![]() |
---|
Warga Palangkaraya dan Anggota Ditsamapta Polda Kalteng Ciduk 4 Orang Pesta Sabu |
![]() |
---|
Suka Memberi Uang kepada Anak-anak, Ternyata Tipuan Kakek Cabul di Katingan Mencari Mangsa |
![]() |
---|
Asyik Menghisap Sabu di Rumahnya, Petani Asal Kotim Pasrah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|