Otomotif
Segini Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen, Avanza Rp 180 Jutaan & Xpander Rp 199 Jutaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Mulai Maret 2021, pembelian mobil baru bakal mendapatkan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) dengan sejumlah kriteria tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) diberikan kepada mobil dengan kriteria seperti ini.
• Harga Mobil Mungil Kompak Naik di Februari 2021, Honda Brio RS CVT Kini Rp 204 juta
• Ini Harga Mobil Mewah Bekas di Desember 2020, Murah dan Harganya di Bawah Rp 100 juta
• DAFTAR Harga Mobil di Bawah Rp 50 Juta, Ada BMW E36, Daihatsu Sirion, Honda Civic & Toyota Vios Limo
Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi yang dimaksud. Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).

Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Avanza Rp 180 Jutaan
Xpander Rp 199 Jutaan
Insentif Pajak 0 Persen
Harga MPV Murah
Berita Kompas Hari Ini
Banjarmasinpost.co.id
All New PCX 160 Dilaunching, Cek Harga Motor Baru Honda dan Motor Sejenisnya |
![]() |
---|
Dampak Banjir Kalsel, Banyak Mobil Alami Kerusakan, Bengkel Toyota Pun Ramai Layani Perbaikan |
![]() |
---|
Memasuki Usia ke-100, Moto Guzzi Rilis Dua Motor Baru |
![]() |
---|
VIDEO Peduli Warga Terdampak Banjir, Yamaha Banjarmasin Buka Layanan Hidupkan Motor Mogok |
![]() |
---|
Yamaha Banjarmasin Terjunkan Mekanik, Beri Pelayanan Gratis Hidupkan Motor Mogok |
![]() |
---|