Berita Nasional
MUI Rilis Fatwa Haramkan Pose Perlihatkan Aurat di IG, FB, Twitter, WA, TikTok, Termasuk Buzzer
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Saat ini pose baik foto dan video berhamburan di Media Sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, Whatsapp dan Lainnya.
Namun tak sedikit dari foto dan video itu yang menampilkan pose tak senonoh dengan memperlihatkan aurat.
Apalagi yang melihat pose itu bukan hanya orang tua atau dewasa saja, melaikan anak-anak juga sekarang dibekali ponsel dan bisa melihat aktivitas haram itu.
Untuk memberi batasan beraktivitas di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
Baca juga: BESOK Hari Kasih Sayang Valentines Day 2021, Ini Kata Romantis Bagi Orang Terkasih di Hari Valentine
Baca juga: Wanita Ini Jadi Pekerja Tercepat Dipecat Kantornya, Cuma 30 Menit Gembira Lalu dapat Email Pemecatan
Baca juga: 206 Ulama Meninggal Karena Covid-19, MUI Sebut Musibah: Kehilangan Besar bagi Sebuah Bangsa
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.
Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Pose Perlihatkan Aurat di Medsos,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-menutup-aurat_20160224_122321.jpg)