Penanganan Covid 19
Perpres Baru, Jokowi Bisa Stop Bansos, Tak Mau Divaksin Didenda & Konpensasi Meninggal karena Vaksin
Perpres itu sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021.
Perpres itu sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam aturannya, Perpres itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.
Seperti diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu aturan yang memuat soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Baca juga: Target Tuntas di Akhir Februari, Vaksinasi Tahap I Covid-19 di Banjarmasin Sudah Mencapai 48 Persen
Baca juga: Jokowi Putuskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Ada Posko di Desa
Baca juga: Presiden Jokowi Diprotes Netizen, Tagar Kalsel Juga Indonesia Langsung Membahana di Twitter
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos).
Berikut bunyi pasalnya:
ADA SANKSI Bagi PNS yang Long Weekend, Menpan RB Larang ASN Bepergian Selama Liburan Imlek 2021 |
![]() |
---|
Perayaan Imlek 2021 dan Long Weekend Jumat Sabtu Minggu, Masyarakat Diingatkan Tetap di Rumah |
![]() |
---|
INGAT! PNS, Pegawai BUMN, TNI dan Polri Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hati-hati Makan Bersama Saat Pandemi Covid-19, Kasus Corona Sudah Lebih 1 Juta di Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Vaksinasi Covid-19 Hari Pertama, Begini Kata Tenaga Kesehatan RSUD Ansari Saleh |
![]() |
---|