Bumi Saijaan
Tekan Kasus Covid-19 di Kota Baru, Gugus Tugas Optimalkan Kembali Posko-posko
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,, .Tim gugus tugas Covid-19 Kotabaru mengoptimalkan kembali posko-posko
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tim gugus tugas Covid-19 Kotabaru mengoptimalkan kembali posko-posko, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran.
Pengoptimalan posko untuk menekan kasus terkonfirmasi, karena dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 di Kotabaru naik signifikan.
Langkah pengoptimalan posko terutama di wilayah-wilayah yang masuk zona merah di daerah Kotabaru.
Disampaikan Wakil Ketua Gugus Tugas Letkol Inf Roy Fakhrul Rozy usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Stakeholder, Forkopimda, Camat hingga jajaran paling bawah.
Menurut Roy, pengoptimalan sekaligus tindak lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai 9 sampai 22 Februari mendatang.
"Ini merupakan evaluasi dimana hari ini diputuskan untuk memaksimalkan lagi posko-posko," jelasnya Roy.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diturunkan kepada Gubernur, dengan harapan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kotabaru menurun.
"Sesuai perintah Mendagri, posko-posko sebagian sudah ada. Dan sesuai instruksi itu juga, fokus posko berada di desa-desa yang kapasitas zona merah. Aturannya, sepuluh orang dalam satu RT apabila terdampak maka zona merah," sambung Roy.
"Nah, kita fokuskan dulu di situ. Melaksanakan 3T, memutus rantai harapan seperti itu," lanjut Roy.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas, H Said Akhmad menegaskan, pengoptimalan posko-posko boleh menggunakan anggaran bersumber dari Dana Desa (DD).
"Makanya hari ini (rakor) memberikan penekanan," kata Said Akhmad yang juga Sekretaris Daerah Kotabaru.
Dana desa, boleh digunakan untuk operasional posko-posko minimal 8 persen dari total anggaran.
"Dan, ini segera akan kita tindaklanjuti untuk refocosing, merubah anggaran desa. Penanganan Covid dimasukan ke sana (anggaran desa)," jelas Said Akhmad.
Disinggung soal pembatasan kegiatan masyarakat, ditegaskannya tetap ada pembatasan. Terutama kegiatan-kegiatan berpotensi mengumpul orang banyak atau berkerumun. (AOL/*)
