Pilkada Kalteng 2020
MK Tolak Gugatan Ben-Ujang, KPU Segera Tetapkan Kemenangan Cagub Sugianto-Edy
Mahkamah Konstitusi (MK)menolak gugatan paslon Ben Brahim S Bahat- H Ujang Iskandar (Ben-Ujang) terhadap hasol perhitunhan Pilgub Kalteng
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.id, PALANGKARAYA - Gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Ben Brahim S Bahat- H Ujang Iskandar (Ben-Ujang) terhadap hasil perhitungan Pilgub Kalteng yang dilakukan KPU melalui rapat pleno hasil Pilgub Kalteng 2020, di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang ucapan Keputusan dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Kalteng tahun 2020 yang digelar, Selasa (16/2/2021) di Jakarta.
\MK beralasan tuntutan Ben- Ujang tidak memenuhi syarat sehingga di tolak.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum, segera mempersiapkan sidang pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada Kalteng 2020, H Sugianto Sabran- H Edy Pratowo.
Baca juga: Paslon Ben-Ujang Sampaikan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Tolak Hasil Pilgub Kalteng
Baca juga: Hasil Sementara Pilgub Kalteng 2020, Sugianto-Edy Masih Memimpin di Tabulasi Suara KPU
"Rencananya penetapan akan kami laksanakan tanggal 19 Februari 2021 pukul 13.30 di laksanakan di Swiss bell hotel Palangkaraya," ujar Harmain.
Dengan Keputusan MK tersebut, membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran sampai kpu kab kota , ppk , pps dan kpps sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Kami telah membuktikan kredibilitas, profesionalitas, kemandirian dan independensi kita dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020," ujarnya.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pasangan Cagub H Sugianto Sabran- H Edy Pratowo mengucapkan syukur atas keputusan tersebut.
“Kami bersama sama menyaksikan secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama untuk semua pihak membangun Kalteng lebih baik lagi,” ujar Sugianto Sabran, usai memantau sidang.
Sedangkan, H Edy Pratowo juga bersyukur atas keputusan MK tersebut.
“Kami bersama pa Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas doa dan harapannya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama membangun Kalteng kedepannya lebih baik lagi,”ujar Bupati Pulang Pisau ini.
Sementara itu, Mahkamah Konstutusi (MK) juga menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Kotawaringin Timur, Rudini-Samsudin yang menggugat KPU terkait hasil Pilbup Kotim yang memenangkan Pasangan Calon Bupati H Halikinoor-Irawati dalam Pilbup Kotim 2020 lalu.
Calon Bupati Kotim Pemenang Pilbup Kotim, H Halikinoor-Irawati juga mengucap syukur atas keputusan MK tersebut dan mengajak semua warga Kotim untuk bersama-sama membangun Bumi Habaring Hurung lebih baik lagi kedepannya.
Baca juga: Pilkada Kalteng, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim
Baca juga: Ungkapan Kekecewaan Cagub Petahanan Kalteng Sugianto Sabran, Ternyata Malah Kalah di Kandang Sendiri
"Kami pasangan Halikinnor - Irawati (Harati) menyampaikan, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, Alhamdulillah sesuai harapan bersama," ujar Halikin.
Dia mengatakan, keputusan tersebut, bukan akhir dari semua, tetapi awal langkah bersama membangun Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saya yakin tujuan semua kontestan itu sama, sama-sama ingin membangun Kotim ke arah yang lebih maju," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)