Pilkada Kalsel 2020
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banjar, KPU Banjar Siap Gelar Penetapan Calon Bupati Terpilih
Menyusul hasil putusan sela MK, KPU Banjar selanjutnya akan menggelar penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Banjar 2020
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengaku bersyukur atas putusan sela yang dibacakan Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang menghentikan sengketa PHPU Pilkada Banjar 2020.
Menurutnya, dengan putusan sela dari MK itu, maka tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Banjar, siap dilaksanakan setelah salinan putusan MK diterima pihaknya.
"Putusan sela MK itu membuktikan penyelengaraan Pilkada di Kabupaten Banjar sudah dilaksanakan KPU Kabupaten Banjar sesuai aturan. Mereka (majelis hakim MK) mendengar semua keterangan pemohon, termohon dan keterangan para pihak sebelum memutuskan putusan sela," katanya dihubungi reporter Banjarmasinpost.co.id, Selasa (16/2/2021).
Muhaimin mengaku menunggu salinan putusan MK untuk menentukan waktu dan tempat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih hasil Pilkada serentak pada 2020.
Baca juga: Gugatan H Rusli-Guru Fadlan Ditolak MK, Agenda Persidangan Sengketa Pilkada Banjar Dihentikan
Baca juga: Permohonan Andin-Guru Oton Disetop MK, Terganjal Selisih Suara dengan Saidi Mansyur-Habib Idrus
"Apabila salinan putusan MK itu sudah kami terima, kami punya waktu lima hari melaksanakan kegiatan penetapan Bupati Banjar terpilih untuk kami sampaikan dengan DPRD Kabupaten Banjar," katanya.
Sementara itu, Ketua majelis hakim MK, Anwar Usman mengatakan putusan MK dapat diakses di laman MK dan dikirim melalui email kepada pemohon, termohon, para pihak dan Bawaslu Kabupaten Banjar.
"Salinan putusan akan disampaikan dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan," katanya.
Baca juga: Nasdem Siapkan 19 Pengacara Dampingi Saidi Mansyur-Habib Idrus di Sengketa Pilbup Banjar 2020
Terpisah, calon bupati Banjar nomor urut 02 Andin Sofyanoor belum memberi tanggapan saat hubungi melalui pesan whatsapp.
Begitu juga dengan calon wakil bupati Banjar nomor urut 03, HM Fadhlan belum menjawab dimintai tanggapan soal putusan sela MK. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
Sengketa Pilkada Banjar
Putusan sela Mahkamah Konstitusi
KPU Banjar
Penetapan calon bupati terpilih
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Permohonan Andin-Guru Oton Disetop MK, Terganjal Selisih Suara dengan Saidi Mansyur-Habib Idrus |
![]() |
---|
Sewa Jasa Pengacara Beracara di MK, KPU Banjar Gelontorkan Ratusan Juta |
![]() |
---|
Gugatan H Rusli-Guru Fadlan Ditolak MK, Agenda Persidangan Sengketa Pilkada Banjar Dihentikan |
![]() |
---|
Menang Pilkada Tanbu 2020, Zairullah Azhar-Muhammad Rusli Dilantik 17 Februari |
![]() |
---|
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|