Kriminalitas Kalteng
Polisi Bekuk Pembobol Rumah Kosong di Palangkaraya Kalteng Menjarah Brankas Perhiasan Berlian
Dua pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Intan II Kelurahan Menteng Palangkaraya Kalteng yang menjarah brankas perhiasan berlian, berhasil diringkus.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Dua pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Intan II Kelurahan Menteng Palangkaraya, Kalteng yang menjarah brankas perhiasan berlian, berhasil diringkus polisi.
Kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, (27/1/2021) yang dilakukan dua orang pelaku TA (36), dan WR (33) diungkap oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dalam kasus pencurian tersebut kedua pelaku berhasil membobol sejumlah barang milik korban, yakni satu buah brankas, telepon selular, dua buah cincin berlian dan dua pasang anting berlian.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa (16/2/2021) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendalaman kasus pencurian yang dilakukan TA (36) dan WR (33).
Baca juga: Pilkada Kalteng, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim
Baca juga: Teror Buaya Mengancam, Aktivitas Kelotok Penyeberangan Samuda-Pulau Hanaut Kotim Tetap Ramai
Baca juga: Pelantikan Bupati Tanahbumbu dan Wakil Bupati Tanahbumbu Terpilih Batal Digelar Besok
Selain itu juga menyita barang bukti satu buah brankas, telepon genggam, dua buah cincin berlian dan dua pasang anting berlian milik korban.
Hasil introgasi, awalnya tersangka TA mengaku ingin membeli rokok, kemudian dia melihat sebuah rumah yang terlihat sepi dan kosong tanpa penghuni sehingga muncul niat untuk menggarong rumah tersebut.
"Saat itu, pelaku TA langsung menuju jendela di sebelah rumah korban dan mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan linggis," urai Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
"Dia kemudian berhasil masuk dan mengambil satu buah brankas yang berisikan delapan buah perhiasan dan dua unit telepon selular serta satu unit earphone," ujarnya.
Kapolresta menambahkan, barang curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan mendapatkan hasil sebesar Rp15.600.000,- dan dari hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata kepada masing-masing tersangka.
"Kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara," ujar Jaladri.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Kalteng
Kriminalitas Kalteng
kapolres palangkaraya
Kecamatan Jekanraya
Kota Palangkaraya
Narkoba Kalteng, Didatangi Petugas Ditsamapat Malah Lari Ternyata Bawa Sabu |
![]() |
---|
Lelaki Gaek Perkosa ABG 14 Tahun di Kabupaten Barito Selatan Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Polres Barito Selatan Tangkap Pemerkosa Penyadap Karet yang Buron 2 Tahun |
![]() |
---|
Simpan Sabu Paket Hemat, Lelaki Ini Diamankan Polsek Kapuas Kuala Kalteng |
![]() |
---|
Kasus Suami Bunuh Istri di Palangkaraya Kalteng, Polisi Dalami Keterangan Saksi |
![]() |
---|