Berita Tabalong
Sambangi Desa Terpencil di Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung Berikan Layanan Sidang Isbat Nikah
Pengadilan Agama Tanjung akan memberikan layanan jemput bola sidang isbat nikah di daerah terpencil. Panaan menjadi daerah pertama yang didatangi
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Layanan jemput bola sidang isbat nikah akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjung, dengan mendatangi, salah satu desa terpencil di Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Rencananya lokasi pertama yang akan didatangi untuk pelaksanaan sidang isbat nikah ini adalah Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Tanjung juga menggandeng Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.
Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang penandatanganannya dilakukan, Selasa (16/2/2021) di Aula Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Baca juga: Sehari Setelah Dinikahkan, Pengantin Curi Motor Penghulunya di Banjarmasin
Baca juga: Fakta-fakta Aisha Wedding Organizer Jadi Viral, Tawarkan Nikah Muda, Siri dan Poligami
Penandatanganan nota kesepahaman porgram yang dinamai Gempar (Gerakan melayani masyarakat pencari keadilan dari desa terluar) di wilayah Kabupaten Tabalong ini disaksikan langsung Bupati H Anang Syakhfiani.
Selain melaksanakan sidang isbat nikah dalam program ini juga diisi dengan penyuluhan hukum tentang pernikahan, penyelesaian dokumen pernikahan, dokumen kependudukan serta sinkronisasi data penerima manfaat bansos.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin, menyampaikan, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah di Desa Panaan nanti direncanakan dilakukan untuk 41 pasangan.
"Dari hasil verifikasi pada 21 Januari tadi diantaranya 39 tidak memiliki dokumen pernikahan," katanya.
Kemudian ada juga untuk memperpendek jarak tempuh untuk mengurus ke Pengadilan Agama Tanjung.
Baca juga: Calon Pengantin Meninggal Gegara Terjepit Lift di Medan, Rencana Menikah Akhir Bulan Batal
Desa Panaan dipilih menjadi lokasi pelaksanaan karena memang aksesnya cukup sulit untuk ke Pengadilan Agama Tanjung.
Ditambahkannya, dari 41 perkara yang ada itu, ada yang dibiayai dari DIPA Pengadilan Agama Tanjung dan juga dari rekanan Dinas Sosial Kabupaten Tabalong.
"Jadi masyarakat yang 41 perkara itu Alhamdulillah bisa dibebaskan dari semua biaya perkara," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)