Pilkada Kalsel 2020
Sewa Jasa Pengacara Beracara di MK, KPU Banjar Gelontorkan Ratusan Juta
KPU Banjar menyewa jasa pengacara untuk menangani sengketa pilkada Banjar di MK. Untuk membayar jasa pengacara KPU mengeluarkan dana ratusan juta
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Sekretariat KPU Banjar mengelontorkan dana ratusan juta.
Dana ratusan juta itu untuk membiayai jasa pengacara yang ditunjuk KPU Kabupaten Banjar sebagai kuasa hukum yang beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, Pasangan calon Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 02, Andin Supyanoor dan Muhammad Syarif Busthomi serta pasangan nomor urut 03, Rusdi dan M Fadhlan merasa tak puas dengan hasil perolehan suara pasangan Saidi Mansyur dan Said Idrus.
Kedua pasangan itu, kemudian mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.
Baca juga: Gugatan H Rusli-Guru Fadlan Ditolak MK, Agenda Persidangan Sengketa Pilkada Banjar Dihentikan
Baca juga: Paslon H Rusli-Guru Fadlan Gugat Hasil Pilbup Banjar 2020 ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Nasdem Siapkan 19 Pengacara Dampingi Saidi Mansyur-Habib Idrus di Sengketa Pilbup Banjar 2020
Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Banjar, H Madagoes Achmad Zulkifli mengatakan anggaran biaya kontrak jasa pengacara itu ratusan juta keatas sehingga pengadaan lelang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kalsel.
"Pemenang lelangnya firma Rully dari Kota Banjarmasin. Kita memakai jasa pengacara lokal saja," katanya.
Sementara, anggota KPU Kabupaten Banjar, Muslihah ditemui reporter mengatakan pasca penetapan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar terpilih, pihaknya akan melakukan penyampaian perkiraan daftar pemilih tetap (DPT).
DPT 2020 saat Pilkada serentak berjumlah 389.993 pemilih di 1273 tempat pemungutan suara se Kabupaten Banjar.
Baca juga: Data Masuk Sirekap KPU 80,28 persen, Saidi Mansyur Masih Unggul 48,6 Persen di Pilkada Banjar 2020
Ditanya adanya DPT yang ganda, Ia menyebut adanya, sama nama dan tanggal lahir, tapi berbeda alamatnya dan tempat lahir serta masih pemilih yang meninggal dunia tercantum namanya dalam DPT 2020.
Muslihah berharap kedepannya, warga dan aparat Pemerintah Desa supaya aktif melaporkan ketika ada warga meninggal dunia agar administrasi kependudukan lebih tertib. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
KPU Banjar
Sengketa Pilkada Banjar
Jasa pengacara
Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gugatan H Rusli-Guru Fadlan Ditolak MK, Agenda Persidangan Sengketa Pilkada Banjar Dihentikan |
![]() |
---|
Menang Pilkada Tanbu 2020, Zairullah Azhar-Muhammad Rusli Dilantik 17 Februari |
![]() |
---|
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|