Berita Tapin
Aktivitasnya Terbongkar, Calo Pekerja Migran Ilegal di Tapin Kalsel Ini Ngaku Hanya Merekrut
Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tapin berhasil menguak calo yang mengirim pekerja migran ilegal asal Tapin.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pasca diserahkannya lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Non prosedural asal Kabupaten Tapin pada 1 Februari 2021 oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru, Tim satuan tugas PMI Kabupaten Tapin berhasil mengungkap dua calo lokal yang mengirim lima pekerja tersebut.
Kepada Petugas, dua calo lokal berinisial WHD dan LTF pun berkilah hanya melakukan perekrutan calon TKI, Kamis, (18/02/2021).
Informasi yang diterima Banjarmasinpost.co.id dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, sebagian besar mereka (TKI) diduga masih tidak mengetahui prosedur yang benar menjadi seorang PMI dan terbujur rayu oleh pengarah/calo yang tidak bertanggungjawab secara hukum.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Hj Fauziah mengatakan berkat kerja keras dan kesiapsiagaan, pengembangan dan penelusuran kasus di lapangan oleh tim satuan tugas berhasil mengungkap peran dan keberadaan calo lokal berinisial WHD dan LTF dan beberapa orang calo asal Tapin.
Baca juga: Kepergok Berangkat Non Prosedural, Ternyata Calon Pekerja Migran Sudah Berkali-kali Diselamatkan
Baca juga: Lima Wanita Asal Tapin Gagal Jadi TKI, Disnaker Jelaskan Bahayanya Menjadi Tenaga Kerja Ilegal
"Para calo tersebut dihadapan petugas, mengaku bahwa perannya hanya merekrut calo TKI dan mantan TKI di Desa-desa yang ingin bekerja di Arab Saudi dan daerah Timur Tengah Lainnya," ungkapnya.
Hj Fauziah mengatakan pada (17/02/2021) Disnaker sudah mengundang kedua oknum yakni WHD dan LTF untuk dilakukan pembinaan dan perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Dalam pernyataan tertulis, mereka berdua sudah berjanji untuk siap dilakukan pembinaan dan tidak diulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi siap dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku (Isi Surat Pernyataan Dari Calo)," jelasnyam
Ia mengatakan kepada mereka pihaknya secara intens sudah memberikan penyuluhan secara langsung dan dipertegas oleh sekretaris Disnaker, Budi Suharsono tentang prosedural pemberangkatan PMI/TKI dan konsekuensi bila diberangkatkan secara ilegal.
"Disnaker siap memfasilitasi warga atau pengerah tenaga kerja yang resmi setelah dibukanya moratorium untuk bekerja ke timur tengah dan untuk Kalsel dibuka LTSA di BLK Banjarbaru," lanjutnya.
Sementara itu Kabid Peningkatan Kualitas, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, Supriadi mengatakan dalam tahapan ini, wewenang Disnaker Tapin hanya melakukan pembinaan terhadap lima calon tenaga kerja ilegal yang berhasil dicegah di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.
Baca juga: Lewati Masa Karantina di Jakarta, Pekerja Migran dari Kuwait ini Kini Bisa Pulang ke Kandangan
Pihaknya, juga secara langsung mengawasi atau membina calo inisial WHD dan LTF untuk tidak mengulanginya lagi.
"Tujuan kami hanya ingin melindungi warga Tapin saat sebelum, sesudah dan Purna kerja ke luar negeri. Demikian diamanatkan oleh Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang perlindungan tenaga kerja di Luar Negeri," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stan)