Berita Banjarmasin
Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kas, Kejati Kalsel Tahan Mantan Dirut Baramarta
Kejati Kalsel menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan kas PD Baramarta yakni mantan Dirut Kejati Kalsel berinsial TI dan langsung menahannya
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan kas pada Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar, Kamis (18/2/2021).
Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial TI merupakan mantan Ditektur Utama PD Baramarta Kabupaten Banjar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono mengatakan, kasus dugaan penyimpangan kas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 9,2 miliar.
Meski belum diungkapkan modus spesifik yang diduga dilakukan tersangka, namun diduga penyimpangan dana tersebut dilakukan TI dalam rentang waktu menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta yaitu Tahun 2017 hingga 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru Mandek, Kejari Sebut Masih Cari Alat Bukti
Baca juga: DPO Kasus Korupsi Mengaku Dikejar-kejar Gempa Selama Buron, Ditangkap di Tenda Pengungsi Mamuju
Baca juga: VIDEO Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Berhasil Ditangkap Kejari Banjarmasin di Tanahlaut
Tak hanya menetapkan status tersangka, penyidik Kejati Kalsel juga langsung menahan TI di hari yang sama, Kamis (18/2/2021).
"Tindaklanjutnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini selama 20 hari. Langsung sekaligus ditahan," kata Dwianto.
Penahanan dilakukan penyidik kata Dwianto karena ada kekhawatiran tersangka tak kooperatif, merusak dan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TI kata Dwianto menolak untuk menggunakan jasa pengacara yang disediakan dan memilih untuk menunjuk pengacara sendiri.
"Tersangka memilih untuk menunjuk sendiri pengacara untuk mendampinginya dalam proses penyidikan sebagai tersangka," ungkap Aspidsus.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Binjai Pemangkih HST Divonis 30 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Dwianto juga membeberkan, proses penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan kas pada PD Baramarta tersebut sudah dilakukan sejak Senin (1/2/2021).
Dimana penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat-alat bukti termasuk dokumen-dokumen di PD Baramarta hingga ditetapkannya seorang tersangka. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
PD Baramarta
Kejati Kalsel Tahan Mantan Dirut PD Baramarta
Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Replik Perkara Dugaan Penggelapan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Edy Suryadi |
![]() |
---|
Hari Pertama Ujian Sekolah Tatap Muka, SDN Mawar 2 Banjarmasin Bentuk Satgas di Sekolah |
![]() |
---|
Pantau US Tatap Muka, Kadisdik Banjarmasin Nilai Protokol Kesehatan di SD Lebih Ketat dari SMP |
![]() |
---|
Tutup 2 TPS di Jalan Veteran, Begini Alasan Dinas LH Banjarmasin |
![]() |
---|
Hari Pertama US Tatap Muka, SDN Kebun Bunga 4 Banjarmasin Lakukan Hal ini |
![]() |
---|