Berita Kalteng
Diduga Jadi Kurir Sabu, Dua Penghuni Barak di Palangkaraya Ini Diringkus Polisi
Dua orang penghuni barak di Palangkaraya ditangkap jajaran Polresta Palangkaraya. Kedua pria ini diduga merupakan kurir sabu
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang yang diduga merupakan kurir sabu.
Keduanya ditangkap di dua barak berbeda terletak di Jalan Pangeran Samudera III dan Jalan Marina Permai Palangkaraya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (19/2/2/2021) mengungkapkan, dua orang yang diamankan tersebut diduga merupakan kurir sabu yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut .
Keduanya diketahui bernama Kirno berumur 26 tahun warga Jalan Pangeran Samudera III dan Imam Ansori berumur 37 tahun, warga Jalan Marina Permai Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Palangkaraya.
Baca juga: Lelaki Sedang Pegang 1 Paket Sabu Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres HSU
Baca juga: Narkoba Kalsel, Kedapatan Simpan Sabu, Motoris Kelotok di Banjarmasin Ini Terjun ke Sungai Martapura
Baca juga: Buang Sabu di Halaman Rumah Warga Telaga Sari, Tersangka Digiring ke Polres HSU
"Keduanya selama ini menghuni dua barak tersebut,," ujarnya.
Kedua pelaku diringkus di barak yang berlokasi di Jalan Pangeran Samudera III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekanraya Palangka Raya, Kamis (19/2/2021) sore.
"Saat penggrebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dari tangan Kirno," ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, karena ada pengembangan setelah penangkapan tersebut yang mengarah pada Imam Ansori rekan pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang tersebut dibeli dari Imam Ansori yang tinggal tidak jauh dari barak Kirno,” ujar Asep.
Kemudian polisi mengamankan Imam Ansori , petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,60 gram, 1 buah handphone, satu buah timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.
Baca juga: Polres Kotim Amankan 2 Pengedar Sabu di Belakang Eks Golden Theatre Kota Sampit
“Kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Palangka raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Asep.
Polisi kemudian membidik keduanya menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
kurir sabu
Penghuni barak di Palangkaraya
Polresta Palangkaraya Kalteng
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Satlantas Polres Kotim Aktif Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit |
![]() |
---|
Ubah Lahan Kosong Jadi Pertanian, Kerja Sama Kodim Sampit Kalteng dan Perusahaan |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Minta Tim Saber Pungli Tingkatkan Penindakan Terhadap Pelaku |
![]() |
---|
Warga Palangkaraya Masih Ketakutan Anjing Liar Rawan Bawa Penyakit Rabies |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Kini Teras Pimpin Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas Kalteng |
![]() |
---|