Pilkada Kalsel 2020
Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK, Ini Persiapan KPU
Sidang Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap pembuktian
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 dengan perkara nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 dipastikan terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laman resmi MK, sidang berikutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 tersebut akan berlangsung pada 1 Maret 2021.
Adapun agenda pada sidang berikutnya tersebut yakni tahap pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Mengenai sidang berikutnya ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin selaku termohon, memastikan siap untuk menghadapinya.
Baca juga: Tim AnandaMu Siap Ungkap Bukti Baru Dugaan Kecurangan Petahana di Pilkada Banjarmasin pada Sidang MK
Baca juga: Pamit Sebagai Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina Fokus Mengikuti Sengketa Pilkada Banjarmasin di MK
"Kita terus melakukan persiapan-persiapan, dan tentunya kita siap untuk menghadapi sidang nanti," kata Heriwijaya selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Banjarmasin.
Heri pun menerangkan bahwa persiapan-persiapan yang dilakukan di antaranya adalah selalu berkoordinasi dengan Help Desk yang berada di bawah naungan KPU RI.
"Dari kita disini sudah siap. Tapi tentu kami pun juga harus berkonsultasi dengan Help Desk. Apa yang perlu kami tambahkan dan sebagainya, dan kami pun sebelum sidang nanti juga akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi lagi untuk lebih mempertajam," katanya.
Disinggung apakah nantinya juga akan membawa bukti baru dalam sidang nanti, Heri pun tidak menampiknya.
"Kita ada bukti- bukti baru juga yang disiapkan, tapi tentu ini harus kami konsultasikan juga apakah perlu ditambah atau tidak. Jadi sebenarnya tinggal finishingnya saja lagi," jelasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon petahana dengan nomor urut 2 yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor sebagai peraih suara terbanyak, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, yakni mencapai 90.980 suara.
Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dengan raihan 74.154 suara.
Baca juga: Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan
Baca juga: VIDEO Tim Hukum AnandaMu Serahkan 56 Bukti Dugaan Pelanggaran Petahana di Pilkada Banjarmasin
Sedangkan di urutan ketiga suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 1 yakni Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3 Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara berada di urutan keempat.
Merasa telah terjadi kecurangan dalam proses Pilwali Banjarmasin 2020, tim AnanMu pun akhirnya mengajukkan PHPU ke MK.(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sengketa Pilkada Banjarmasin
Mahkamah Konstitusi (MK)
kpu banjarmasin kalsel
H Ibnu Sina Arifin Noor
Hj Ananda-Mushaffa Zakir
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
1. Pemprov Kalsel Masih Tunggu Pelantik Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Kalsel 2020 |
|
---|
Saidi Mansyur dan Habib Idrus Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Banjar 2020 |
![]() |
---|
Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Banjar Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banjar, KPU Banjar Siap Gelar Penetapan Calon Bupati Terpilih |
![]() |
---|