Kriminalitas Kotabaru
Pencabulan di Kotabaru, Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kotabaru diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan Polres Kotabaru
Korban berusia di bawah umur berstatus pelajar.
Oleh karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain
Baca juga: Gotong Royong, Warga Sukmaraga Kotabaru Persiapkan Penyelenggaraan Haul Guru Sekumpul
Baca juga: Kapolsek Pulaulaut Tengah Kotabaru Bantu Keramik Pembangunan Langgar Nurul Huda di Desa Salino
.Sesuai pasal disangkakan, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK kepada banjarmasinpost.co.id.
Sebelumnya Abdul Jalil menjelaskan, kedua pelaku berinisial AN dan MA, ditangkap di tempat berbeda pada, Sabtu (13/2/2021) lalu, setelah orangtua korban melaporkan dugaan pencabulan oleh kedua tersangka ke Polres Kotabaru.
Baca juga: Laka Lantas di Tala, Tabrakan di Jalan Menikung Depan Kantor Camat Pelaihari, Satu Nyawa Melayang
Baca juga: Donor Darah Plasma Konvalesen Mulai Ramai, Tanahlaut Segera Bahas dengan Tim Ahli
Perbuatan itu pun, terang Kasat Reskrim, diakui kedua tersangka ketika diinterogasi jajarannya setelah keduanya diamankan.
Kepada petugas AN mengaku dua kali melakukan hubungan badan kepada korban.
Pertama di sebuah penginapan di wilayah Rampa dan kedua di sebuah hotel di kawasan jalan Veteran.
Sedangkan pelaku MA, mengaku lima kali melakukan hubungan badan.
Kelima kalinya dilakukan di sebuah rumah di kawasan Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Berita Kotabaru
Kriminalitas di Kotabaru
pencabulan anak
Polres Kotabaru
Banjarmasinpost.co.id
Aksinya Terekam CCTV, Pembongkar Kios di Kotabaru Dijebloskan ke Rutan Polsek Kelumpang Hilir |
![]() |
---|
Buron Sejak 2019, Tersangka Curanmor di Kotabaru Ini Diringkus Dalam Pelariannya di Kota Banjarbaru |
![]() |
---|
Pengedar dan Kurir Diringkus Petugas Polsek Kelumpang Hilir Kalsel |
![]() |
---|
Antar Behel Gigi, Gadis 15 Tahun di Kotabaru Disetubuhi Oknum Pelajar |
![]() |
---|
Dalangi Aksi Pencopetan, Pria Kotabaru Ini Kuras Uang dan Buang Tas Korban ke Sungai |
![]() |
---|