Kriminalitas HSU
Polres HSU Selidiki Senjata Api Tersangka Pencabulan yang Tewas Ditembak
Tersangka kasus pencabulan yang tewas ditembak petugas Polres HSU diketahui memiliki senjata api la laras panjang, pistol dan 113 butir peluru.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Dua pucuk senjata api, jenis laras panjang dan pendek, diamankan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Barang bukti itu dari tersangka kasus dugaan pencabulan, SA, saat petugas melakukan upaya penangkapan yang berakhir pada meninggalnya tersangka ini.
Sementara itu, berdasarkan kartu SIM tersangka, tersebut sebagai warga Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Barang bukti lainnya yang diamankan Polres HSU adalah senjata tajam, serta amunisi senjata api yang cukup banyak. Dari barang bukti keseluruhan, diamankan 113 butir peluru.
Baca juga: Tiga Peluru Bersarang dalam Tubuh Penyandera Korban Pencabulan di Kabupaten HSU
Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Pria Amuntai Tengah Ini Diamankan Bersama paket sabu
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bagaimana tersangka mendapatkan senjata api tersebut. Terlebih, memiliki peluru dalam jumlah banyak.
“Kami akan mengembangkan dengan mencari tahu asal senjata api dan apakah ada termasuk dalam jaringan teroris,” ujarnya.
Pada senjata laras panjang dan juga pistol, terdapat tulisan 'panji hitam dan halipah'.
Senjata yang diamankan, sepucuk pistol jenis Walther Ppk kaliber 22 yang bertuliskan hurup arab, warna perak, gagang kayu warna cokelat. Lengkap dengan magasin yang terisi 7 butir peluru kaliber 9 x 19 mm.
Baca juga: Tingkahnya Mencurigakan, Setelah Digeledah Juhrani Kedapatan Bawa Sabu ke Mapolsek Babirik HSU
Kemudian, sepucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan 'panji hitam halipah' warna perak, megasin yang berisikan 6 butir peluru kaliber 9x19 mm dan satu butir di luar magasin.
Juga, satu kotak peluru kaliber 9x19mm merk Parabellum isi 35 butir, selanjutnya 65 butir peluru kaliber 9x19 mm yang dimuat dalam tas selempang.
Diberitakan sebelumnya, nyawa tersangka SA tak tertolong setelah 3 peluru mengenai tubuhnya saat akan diamankan petugas Polres HSU, Minggu (22/2/2022) pukul 21.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi di Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.
Baca juga: Polsek Banjang Amankan Warga Pembawa Belati di Desa Beringin Kabupaten HSU
Baca juga: Polsek Alabio Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Hambuku Tengah Kabupaten HSU
Tersangka SA tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan orangtua MU.
Lelaki itu datang, menemui korban untuk dibawa lagi. Namun orangtua korban melarang dan meminta bantuan polisi.