Kriminalitas HSU

Polres HSU Selidiki Senjata Api Tersangka Pencabulan yang Tewas Ditembak

Tersangka kasus pencabulan yang tewas ditembak petugas Polres HSU diketahui memiliki senjata api la laras panjang, pistol dan 113 butir peluru.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Kepala Polres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Afri Darmawan, dalam konferensi pers menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersangka dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang tewas ditembak petugas, Senin (22/2/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Dua pucuk senjata api, jenis laras panjang dan pendek, diamankan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Barang bukti itu dari tersangka kasus dugaan pencabulan, SA, saat petugas melakukan upaya penangkapan yang berakhir pada meninggalnya tersangka ini.

Sementara itu, berdasarkan kartu SIM tersangka, tersebut sebagai warga Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Barang bukti lainnya yang diamankan Polres HSU adalah senjata tajam, serta amunisi senjata api yang cukup banyak. Dari barang bukti keseluruhan, diamankan 113 butir peluru.

Baca juga: Tiga Peluru Bersarang dalam Tubuh Penyandera Korban Pencabulan di Kabupaten HSU

Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Pria Amuntai Tengah Ini Diamankan Bersama paket sabu

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bagaimana tersangka mendapatkan senjata api tersebut. Terlebih, memiliki peluru dalam jumlah banyak.

“Kami akan mengembangkan dengan mencari tahu asal senjata api dan apakah ada termasuk dalam jaringan teroris,” ujarnya. 

Pada senjata laras panjang dan juga pistol, terdapat tulisan 'panji hitam dan halipah'.

Senjata yang diamankan, sepucuk pistol jenis Walther Ppk kaliber 22  yang bertuliskan hurup arab, warna perak,  gagang kayu warna cokelat. Lengkap dengan magasin yang terisi 7 butir peluru kaliber 9 x 19 mm.

Baca juga: Tingkahnya Mencurigakan, Setelah Digeledah Juhrani Kedapatan Bawa Sabu ke Mapolsek Babirik HSU

Kemudian, sepucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan 'panji hitam halipah' warna perak, megasin yang berisikan 6 butir peluru kaliber 9x19 mm dan satu butir di luar magasin.

Juga, satu kotak peluru kaliber 9x19mm merk Parabellum isi 35 butir, selanjutnya 65 butir peluru kaliber 9x19 mm yang dimuat dalam tas selempang.

Diberitakan sebelumnya, nyawa tersangka SA tak tertolong setelah 3 peluru mengenai tubuhnya saat akan diamankan petugas Polres HSU, Minggu (22/2/2022) pukul 21.30 Wita.

Peristiwa itu terjadi di Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Baca juga: Polsek Banjang Amankan Warga Pembawa Belati di Desa Beringin Kabupaten HSU

Baca juga: Polsek Alabio Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Hambuku Tengah Kabupaten HSU

Tersangka SA tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan orangtua MU.

Lelaki itu datang, menemui korban untuk dibawa lagi. Namun orangtua korban melarang dan meminta bantuan polisi.

Negosiasi berlangsung cukup lama antara polisi yang datang dengan tersangka yang melakukan penyanderaan  terhadap MU, menodongkan senjatanya pada korban ini.

Hingga kemudian, tersangka emosi dan menembak ke arah petugas. Tembakan balasan dari petugas mengenai tubuh tersangka. Tersangka dibawa ke RSUD Pembalah Batung di Kota Amuntai, namun tak tertolong lagi.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved