Kriminalitas Tapin
Tersangka Pengunggah Konten Asusila dari Kabupaten Tapin Terancam Pasal UU ITE
Seorang warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, ditahan polisi karena mengunggah konten asusila dan diancam dengan pasal UU ITE.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka kasus unggahan gambar-gambar anak dibawah umur bermuatan kesusilaan, berinisial MTA alias Upik, ditahan di Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Diketahui, unggahannya yang berisi konten diduga asusila itu viral di media sosial sejak Minggu (21/2/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, menggelar konferensi pers di kantornya terkait kasus ini, Senin (22/2/2021).
"Tersangka sudah diamankan jajaran Polres Tapin, tak lama setelah unggahannya yang viral," ujarnya.
Baca juga: Unggahan di Medsos Berbau Pedofilia Hebohkan Warganet, Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tapin
Dijelaskan Kombes Rifa’i, pendalaman masih terus dilakukan atas kasus tersebut.
Namun, kata dia, tersangka dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih spesifik, sebutnya, yaitu Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
"Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena, ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat," tandasnya.
Baca juga: Tiga Peluru Bersarang dalam Tubuh Penyandera Korban Pencabulan di Kabupaten HSU
Baca juga: VIDEO Bujangan 48 Tahun Warga Banjarmasin Utara Ini Cabuli Dua Kakak Adik Sejak Setahun Lalu
Setelah diamankan petugas, lanjut dia, tersangka MTA yang merupakan warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, mengakui perbuatannya mengunggah gambar-gambar tersebut.
Tersangka, mengunggah gambar-gambar tersebut ke akun media sosial twitter dan facebook.
Terkait dugaan apakah pelaku menderita kelainan seksual dan atau kejiwaan, kata Kombes Rifa’i, perlu melibatkan tenaga ahli.
"Tujuannya mendapatkan follower atau pengikut, lebih jauhnya masih didalami," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel ini.
Baca juga: Ditinggal Cari LPG, Bocah 7 Tahun di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Pencabulan Pria 53 Tahun
Selain mengamankan tersangka, telepon genggam beserta kartu memori dan nomor telepon seluler yang digunakan tersangka mengunggah foto-foto tersebut, telah pula diamankan Polres Tapin sebagai baranga bukti.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Kabupaten Tapin
UU ITE
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Polres Tapin
Humas Polda Kalsel
Kriminalitas Tapin
Unggahan di Medsos Berbau Pedofilia Hebohkan Warganet, Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tapin |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Narkoba Kalsel, Oknum Kades di Tapin Ini Masih Terima Gaji |
![]() |
---|
Penggondol 5 Ponsel Diamankan Polsek Tapin Utara di Rantau Kanan Kalsel |
![]() |
---|
Polres Tapin Tangkap Pengedar Sabu Seberat 1,58 Gram di Kembang Kuning |
![]() |
---|
VIDEO Polres Tapin Bekuk Tujuh Tersangka Narkoba, Begini Rentetan Penangkapan Para Tersangka |
![]() |
---|