Kriminalitas Kotabaru
Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap ABG Digiring ke Polsek Pulaulaut Tengah Kalsel
Pengeroyokan 2 tersangka pelaku terhadap korban terjadi di Desa Pantaibaru RT 1, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Anggota Polsek Pulaulaut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan penangkapan dua orang pelaku terduga Pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kedua tersangka berinisial TS dan SR tidak hanya menjalani pemeriksaan petugas, tapi juga ditahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Pulaulaut Tengah, Iptu Sahropi, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (23/2/2021).
Menurut Sahropi, kejadian pengeroyokan terhadap korban MN (15) oleh kedua tersangka terjadi di Desa Pantaibaru RT 1, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.
Baca juga: Pencabulan di Kotabaru, Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Baca juga: Aksinya Membobol Kios Ponsel Terekam CCTV, Dua Pencuri HP di Tanbu Diringkus Polisi
Kejadian pengeroyokan itu diketahui orangtua korban, setelah korban pulang dari membeli susu di warung.
Orangtua melihat dahi korban benjol dan mengeluarkan darah. Lalu menanyakan kepada korban yang diceritakan dikeroyok dan dianiaya TS dan temannya.
Merasa keberatan dengan perlakukan pelaku, orangtua korban melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Polsek Pulaulaut Tengah guna proses hukum.
Kapolsek menambahkan, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Buron Sejak 2019, Tersangka Curanmor di Kotabaru Ini Diringkus Dalam Pelariannya di Kota Banjarbaru
Baca juga: Pengedar dan Kurir Diringkus Petugas Polsek Kelumpang Hilir Kalsel
Pelaku melakukan tindak pidana, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Pelaku diamankan beberapa jam setelah pelapor melaporkan ke polsek," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Pengeroyokan
Polsek Pulaulaut Tengah
Kriminalitas Kotabaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Kotabaru
Pencabulan di Kotabaru, Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Aksinya Terekam CCTV, Pembongkar Kios di Kotabaru Dijebloskan ke Rutan Polsek Kelumpang Hilir |
![]() |
---|
Buron Sejak 2019, Tersangka Curanmor di Kotabaru Ini Diringkus Dalam Pelariannya di Kota Banjarbaru |
![]() |
---|
Pengedar dan Kurir Diringkus Petugas Polsek Kelumpang Hilir Kalsel |
![]() |
---|
Antar Behel Gigi, Gadis 15 Tahun di Kotabaru Disetubuhi Oknum Pelajar |
![]() |
---|