Berita Kotabaru
Penggunaan Dana Desa, Kepala BPMPD Kotabaru Akui Ada Aturan Baru
Penggunaan dana desa (DD) saat ini mengacu pada aturan baru. Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan lagi namun tetap memperhatikan kebutuhan desa
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (BPMPD) Kotabaru Hariansyah mengatakan, pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan Dana Desa (DD).
Penggunaan DD menurut Hariansyah diatur dalam Peraturan Desa (Permendes). Ada hal-hal tidak dibolehkan lagi, namun tetap melihat kebutuhan desa.
"Misal ada desa tertinggal, kemudian untuk naik ke desa berkembang. Semua sudah diatur," jelas Hariansyah kepada banjarmasinpost.co.id, kemarin.
Menurut dia, menunjang penggunaan anggaran, evaluasi diserahkan ke camat. Tapi bukan berarti BPMPD melepas begitu saja.
Baca juga: Sertijab Kasi Pidsus Kejari Balangan, Penanganan Kasus Dana Desa Dilanjutkan Pejabat Baru
Baca juga: Bupati Balangan Serahkan BLT Dana Desa, 80 Desa Siap Salurkan Bantuan
Baca juga: Bupati HSS H Achmad Fikry Pimpin Rapat Pembahasan Penggunaan Dana Desa
"Kami (BPMPD) tetap turun ke lapangan. Misal, mana hasil evaluasi camat. Kemudian apa yang harus diperbaiki. Semua sudah diatur dalam program," ucap Hariansyah.
Disinggung soal adanya beberapa pilihan program menjadi acuan penggunaan DD. Dari beberapa tipe diatur di antaranya mengenai program pemberdayaan masyarakat, Hariansyah mengakuinya.
Ia menjelaskan, penggunaan DD terkait pemberdayaan masyarakat, DD bisa dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
"BumDes sedikit dananya. Tapi bisa disuport dengan DD, itu boleh.Dari keuntungan beberapa persen masuk ke kas desa," ujarnya.
Terpisah, seperti diungkapkan Kepala Desa Sejakah, Kecamatan Pulaulaut Timur, H Murhan mengatakan, dari beberapa pilihan dianjurkan di Permendes, tipe dipilih terkait pemberdayaan masyarakat.
Polanya, jelas Murhan, DD Sejakah dipakai untuk mendukung pembelian hasil perkebunan masyarakat. Adapun komoditi diutamakan karet dan sawit.
Baca juga: Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Kajari Tanahlaut Sebut Dana Desa Dapat Digunakan
Menurut Murhan, hasil kebun masyarakat dibeli melalui BumDes yang sebelumnya akan dilakukan kerjasama dengan perusahaan.
"Pola pemberdayaan masyarakatnya seperti itu. Sehingga ada kas yang masuk untuk desa. Masyarakat pun ada jaminan menjual hasil kebunnya," tutup Murhan. (banjarmasinpost.co..id/Helriansyah)
Karyawan Indocement di Kotabaru Dilatih Ketangkasan Penanganan Korban Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Petani Sungailimau Nantikan Bantuan Tambahan Alat Panen, Kadistan Kotabaru Usahakan Sumber APBN |
![]() |
---|
Akui Imbas Blasting di Kotabaru, PT STC Sebut Kerusakan Rumah Warga Tanggung Jawab Subkontraktor |
![]() |
---|
VIDEO Warga Kotabaru Gotong Royong, Gelar Haul Guru Sekumpul dengan Sederhana |
![]() |
---|
Gotong Royong, Warga Sukmaraga Kotabaru Persiapkan Penyelenggaraan Haul Guru Sekumpul |
![]() |
---|