Berita Kotabaru
Pemkab Kotabaru Bayarkan Gaji 2 Bulan untuk Ribuan Tenaga Non Pegawai
sebanyak 1.160 orang Tenaga Non Pegawai menerima gajinya untuk 2 bulan setelah dibayarkan Pemkab Kotabaru pada 23 Februari dan 26 Februari 2021.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tidak terima gaji selama 2 bulan, nyaris dirasakan para Tenaga NonPegawai (TNP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Per bulan, nominal gaji diterima TNP bervariatif dari Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta. Tentu saja cukup berat beban mereka, terlebih saat pandemi seperti sekarang.
Namun akhirnya, di penghujung bulan Februari 2021 ini, barulah mereka terima. Total, terdapat 1.160 orang TNP di pemkab kotabaru.
Saat Selasa (23/2/2021) mereka menerima gaji untuk bulan Januari. Kemudian disusul lagi saat Jumat (26/2/2021) menerima gaji untuk bulan Februari-nya. Barulah, total dua bulan gaji telah diterima sepenuhnya.
Baca juga: Bayarkan Gaji Tenaga Non Pegawai di Kotabaru, Kepala BKPSDM Sebut Pembayaran di Akhir Februari
Baca juga: Plh Kepala BKPSDM Kotabaru Sebut Gaji TNP Dirapel, Tapi Hanya yang Diperpanjang Kontraknya
"Gaji Januari sudah terima 23 Februari. Kemudian terima lagi pada 26 Februari sore," ujar seorang TNP meminta namanya tidak disebutkan kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (28/2/2021).
Menurut dia, tidak hanya bulan Januari, gaji bulan Februari yang baru diterimanya langsung digunakan untuk melunasi utang, cicilan dan sisanya untuk dipakai keperluan di rumah.
"Termasuk membeli susu anak dan lainnya. Karenakan, gajiannya terlambat," ucapnya lagi.
Senada diungkapkan TNP lainnya di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Betul, sudah cair saat Jumat 26 Februari sore," katanya.
Baca juga: Kontrak Kerja Menggantung, Tenaga Nonpegawai Minta Kepastian Pemkab Kotabaru
Baca juga: Kontrak Belum Diperpanjang, Tenaga Nonpegawai Pemkab Kotabaru Cemas tak Terima Gaji Bulan ini
Tidak hanya bersyukur sudah dicairkannya 2 bua bulan, ia juga tetap berharap pemkab kotabaru bisa menaikkan gaji, sesuai yang dijanjikan.
"Mudah-mudahan ada kenaikan. Terakhir naik zaman Bupati Pa Irhami. Dua kali naik, dari Rp 500.000, naik Rp 750.000 sampai naik Rp 1 juta," sambungnya.
"Tapi walau sekarang cuma Rp 1 juta, Alhamdulillah, masih bisa dicukup-cukupkan," lanjutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)