HSU Mantap
Penertiban Protokol Kesehatan Terus Dilakukan di Kabupaten HSU
Petugas di Kabupaten HSU lakukan operasi yustisi di Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen Hasan Baseri, Jalan Norman Umar, Kecamatan Amuntai Tengah.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Kegiatan itu terkait penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten HSU.
Para petugas gabungan tersebut dari Polres HSU, Kodim 1001 Amuntai-Balangan, Satpol PP, Dishub dan BPBD.
Mereka mengunjungi warga dan juga pengunjung warung makan Sari Laut Lamongan di Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen Hasan Baseri dan Jalan Norman Umar, Kecamatan Amuntai Tengah, dan dalam daerah hukum Polres HSU.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK, MH, melalui Kasatsabhara, AKP Misransyah SH, mengatakan, diharapkan masyarakat memahami dan disiplin Protokol Kesehatan.
"Bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan sanksi Memberikan Sanksi berupa push up kepala 12 orang, kami juga memberikan teguran lisan," ujarnya.
Tindakan fisik secara terukur akan terus diterapkan kepada yang melanggar, terutama kepada para pemuda.
Selain teguran lisan, tetap dilaksanakan sosialisasi dengan memberikan pemahaman pentinganya prokes dan pembagian masker. (aol/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-polres-kodim-satpol-pp-dishub-dan-bpbd-di-kabupaten-hsu-operasi-yustisi.jpg)