Berita Kalteng
Pembatalan Penerapan Perpres Investasi Industri Minuman Keras Direspons Positif Tokoh Muda Kalteng
Pembatalan penerapan perpres terkait investasi industri minuman keras direspons positif tokoh mudah di Kalteng
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pembatalan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo Selasa (2/3/2021) direspons positif banyak kalangan termasuk Heru Hidayat, Mantan anggota DPRD Kalteng.
Mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah ini, Rabu (3/3)/2021) mengaku, sempat gelisah saat adanya perpres yang memberikan izin investasi minuman keras di beberapa provinsi di Indonesia, karena dikhawatirkan akan merusak generasi muda.
Tokoh muda Kalteng, H. Heru Hidayat, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah mencabut atau membatalkan penerapan aturan mengenai investasi industri minuman keras di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.
Menurut Heru, sejak awal dia prihatin dan menolak upaya adanya Perpres tersebut. Karena akan sangat membahayakan masyarakat, generasi muda dan masa depan Bangsa.
Baca juga: Ada Miras dan Langgar Prokes, Kafe di Palangkaraya Kalteng Dibubarkan, Polisi Periksa Pemilik Kafe
Baca juga: Dampak Banjir, Distribusi Air PDAM Kotabaru Terganggu karena Pipa Tersumbat
Baca juga: Banjir Cepat Surut, Kepala BPBD Kabupaten Kotabaru Bersukyur Tidak Ada Korban
"Sangat wajar apabila penolakan datang secara meluas dari berbagai elemen masyarakat karena lebih banyak mudhoratnya daripada manfaatnya," ujarnya.
Menurut relawan kemanusiaan ini, seharusnya Pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan tersebut.
Apalagi ini berkaitan dengan moralitas dan pendidikan masyarakat akan bahaya miras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya yang menjadi musuh bagi semua anak bangsa.
"Jangan adalagi kecerobohan pemerintah dalam membuat kebijakan dan jadikan pelajaran bagi semua untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa," ujar anggota KAHMI Kalteng ini.
Beberapa warga dan tokoh Kalteng menyambut baik pembatalan perpres tersebut, karena tidak ada aturan tentang miras saja sudah banyak generasi muda yang diam-diam melakukan pesta miras apalagi jika aturan tersebut diberlakukan moral generasi muda menjadi taruhannya.
"Syukurlah akhirnya dibatalkan," ujar H Hairullah, salah satu warga Jalan Rajawali Palangkaraya.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
Gelar PPDB Jalur Prestasi, MAN Kapuas Kalteng Terima 108 Peserta Didik Baru |
![]() |
---|
Jurnalis di Palangkaraya Jalani Vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Pembangunan Palangkaraya Fokus Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Warga |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat dan Agama Bersama Kodim Palangkaraya Tangkal Paham Radikal |
![]() |
---|
VIDEO Petani Rotan Kalteng Kembali Bergairah Harga Rotan Mulai Naik |
![]() |
---|