Berita HST
STNK dan BPKB Hilang Atau Rusak Akibat Banjir HST, Begini Cara Mendapatkan Duplikatnya
Dokumen STNK atau BPKB rusak atau hilang saat banjir bandang melanda HST, begini cara mendapatkan duplikatnya
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Banjir bandang 14 Januari 2021di Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuat sejumlah dokumen dan surat menyurat penting milik warga banyak yang rusak bahkan hilang tersapu arus.
Untuk membuat duplikatnya, masyarakat mau tidak mau harus mengurus Kembali ke kantor Kepolisian dan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Bagaimana prosdur dan syarat-syaratanya?
Bagian Urusan STNK Unit Registrasi Indentifikasi (Regident) Satlantas Polres HST Dewa Ketut menjelaskan, bagi yang kehilangan BPKB atau BPKBnya rusak akibat banjir, harus meminta surat keterangn hilang akibat banjir dari Kepala Desa terlebih dahulu.
Baca juga: Pemalsu STNK Dibekuk Polisi, Pemesannya Sampai Jakarta dan Bandung
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku Mulai 6 Agustus 2020, Ayo Siapkan SIM, STNK & Kelengkapan Lainnya!
Selanjutnya, mengumumkannya di dua media cetak sebanyak tiga kali selama tiga bulan berturut-turut.
"Selain di media cetak, juga disiarkan di radio, kemudian meminta surat keterangan dari dua bank, yang menyatakan bahwa BPKB tidak digunakan sebagai jaminan utang," terangnya yang ditemui banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/3/2021) .
Setelah itu, ke Satreskrim Polres HST untuk meminta surat keterangan tidak sedang terlibat tindak pidana.
Lalu memfoto copy KTP dan STNK (jika tidak hilang), melakukan tes fisik kendaraan, selanjutnya dibawa ke Polda Kalsel.
Menurut Dewa, untuk BPKB memang lebih banyak pesyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk STNK lebih gampang.
Cukup meminta surat keterangan Kepala Desa, membuat laporan polisi, meminta keterangan Satlantas , foto KTP, kemudian fotokopi BPKB (jika tidak hilang/rusak).
"Jika BPKB rusak, wajib mengurus BPKB terlebih dahulu. Setelah selesai, membawa semua persyaratan tersebut ke Kantor Samsat, untu dibuatkan duplikatnya,"katanya.
Mengenai biaya, atau tarif, Dewa menyebut, untuk dupliksi BPKB kendaraan roda dua Rp 275. 000, roda empat Rp 375 ribu.
Baca juga: Panduan Protokol Kesehatan Saat Pengurusan SIM, STNK dan BPKB di Samsat Seluruh Indonesia
Sedangkan untuk duplikat STNK kendaraan roda dua, Rp 100 ribu, jika ganti plat Rp 150 ribu.
Kendaran roda empat, Rp 200 ribu dan Rp 300 jika ganti plat. (banjarmsinpost.co.id/Hanani)
Kehilangan STNK
Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)
Kehilangan BPKB
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Mahasiswa HST Berharap Kebebasan Menyampaikan Pendapat Tak Dikekang |
![]() |
---|
Jasa Raharja Gelar Donasi untuk Pembangunan Family Shelter Bagi Korban Banjir Barabai HST |
![]() |
---|
Perbaiki Jembatan Darurat di Desa Baru HST, Koramil Pagat Bergotong Royong Bantu Warga |
![]() |
---|
VIDEO Kisah Lansia di Kabupaten HST, Kayuh Sepeda Gerobak Jualan Sosis |
![]() |
---|
VIDEO Barabai Kalsel Kembali Terendam Banjir, BPBD HST Imbau Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|