Breaking News

Penembakan Laskar FPI

Tiga Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawfil Killing Terhadap Pengawal Rizieq Shihab

Tiga personel Polda Metro Jaya kini berstatus sebagai terlapor unlawful killing terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.Tiga Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawfil Killing Terhadap Pengawal Rizieq Shihab 

Tak tinggal diam, pihak kuasa hukum FPI pun langsung bereaksi. Hariadi Nasution selaku anggota dari tim advokasi 6 laskar FPI itu mengatakan keputusan dan pernyataan kepolisian telah melampaui Undang-Undang.

Menurut dia, pada pasal 77 KUHP telah dijelaskan, tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.

"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Tribunnews/Herudin)

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 77 KUHP itu sudah sangat jelas.

Oleh karena itu, kata Hariadi keputusan yang dilakukan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-Undang.

"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.

"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," katanya menyambungkan.

Lebih jauh, Hariadi menyinggung apabila nantinya proses hukum dilanjutkan dan yang disangka telah meninggal dunia, maka prosesnya akan percuma.

"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan aja Kejaksaan, kalau udah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved