Berita HST
VIDEO Penjelasan Petugas Polres HST tentang Mengganti BPKB Hilang Akibat Banjir
Pemilkik BPKB yang rusak atau hilang akibat banjir minta pengantar kades, iklankan di media, surat tidak gadaikan dari bank, hingga lapor Polda Kalsel
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Banjir bandang pada 14 Januari 2021di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, membuat banyak warga kehilangan dokumen penting.
Untuk membuat dokumen duplikat, masyarakat mau tidak mau harus mengurus Kembali ke kantor Kepolisian dan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Prosdur dan syaratanya, dijelaskan petugas Bagian Urusan STNK Unit Registrasi Indentifikasi (Regident) Satlantas Polres HST, Aiptu Dewa Ketut saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/3/2021).
Bagi yang mengalami kehilangan atau kerusakan BPKB, terlebih dulu meminta surat keterangan hilang akibat banjir dari Kepala Desa.
Baca juga: Pelayanan Kembali Normal, Kantor Samsat HST Bebaskan Denda Pajak Kendaran Korban Banjir
Baca juga: Bangun Lumbung Pangan Cadangan, HST Terkendala Dana dan Masalah Lahan
Selanjutnya, mengumumkannya di dua media cetak sebanyak tiga kali selama tiga bulan berturut-turut.
Selain di media cetak, juga disiarkan di radio, kemudian meminta surat keterangan dari dua bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak digunakan sebagai jaminan utang.
Setelah itu, ke Polres HST bagian Satreskrim untuk meminta surat keterangan tidak sedang terlibat tindak pidana.
Lalu, memfotokopi KTP dan STNK (jika tidak hilang), melakukan tes fisik kendaraan, selanjutnya dibawa ke Polda Kalsel.
Baca juga: Kodim 1002 Ikut Lakukan Pembinaan Terpidana di Rutan Barabai HST
Baca juga: Pemkab HST Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, Tepergok Dapat Teguran
Menurut Dewa, untuk BPKB, memang lebih banyak pesyaratan yang harus dipenuhi.
Sedangkan untuk STNK, lebih gampang. Cukup meminta surat keterangan Kepala Desa, membuat laporan polisi, meminta keterangan Satlantas , foto KTP, kemudian fotokopi BPKB (jika tidak hilang/rusak).
Jika BPKB rusak, wajib mengurus BPKB terlebih dulu. Setelah selesai, membawa semua persyaratan tersebut ke Kantor Samsat untu dibuatkan duplikatnya.
Mengenai biaya, atau tarif, Dewa menyebut, untuk dupliksi BPKB kendaraan roda dua Rp 275. 000 dan roda empat Rp 375.000.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Diduga Pengedar, 16, 81 Gram Sabu Ditemukan di Rumah Sopir di Hantakan HST
Baca juga: Temukan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Meratus HST, Warga Sebut Telah Lapor Aparat
Sedangkan untuk duplikat STNK kendaraan roda dua, Rp 100, jika ganti plat Rp 150 ribu. Kendaran roda empat, Rp 200 ribu dan Rp 300 jika ganti pelat.
(Banjarmsinpost.co.id/Hanani)
News Video
Polres HST
Banjir Bandang di HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HST
Satlantas Polres HST
Analisa Kesuburan Sawah Tertutup Lumpur, Pemkab HST Konsultasi ke Fakultas Pertanian ULM |
![]() |
---|
Komunitas Barabai Muda Bangun Toilet Dekat Huntara di Desa Alat Seberang Kabupaten HST |
![]() |
---|
Sungai di Meratus Mulai Jernih, Warga Berharap Tak Ada Banjir dan Longsor Lagi |
![]() |
---|
Sawah Tertutup Lumpur, Komisi II DPRD HST Sarankan Petani Beralih ke Hortikultura |
![]() |
---|
Sekitar 100 Hektare Sawah di Kabupaten HST Tak Bisa Digarap Akibat Tertutup Lumpur |
![]() |
---|