Berita Balangan
Kemenag Balangan Usulkan Perda Magrib Mengaji di Kabupaten Balangan, Pemkab Balangan Kaji Usulan
Perda Magrib Mengaji diusulkan untuk menjadi peraturan daerah yang bakal diterapkan di Kabupaten Balangan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Perda Magrib Mengaji diusulkan untuk menjadi peraturan daerah yang bakal diterapkan di Kabupaten Balangan.
Hal itu juga merupakan usulan dari Kemenag Balangan dimana adanya penilaian kebiasaan masyarakat Balangan yang mengajusai salat Magrib. Bahkan hal ini dianggap menjadi tradisi.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Balangan, HM Yamani menilai perkembangan media masa pada saat ini telah melahirkan pergeseran nilai kegiatan mengaji di mushola dan masjid.
Sebutnya, banyak anak-anak sekarang beralih kegiatan dari menonton televisi hingga ke warung internet.
Baca juga: Gelar Rapimda ke-14, Kadisparpora Sebut Momentum Kebangkitan KNPI Kotabaru
Baca juga: Pegawai Bapas Kelas II Batulicin Terkendala Akses Jaringan Internet, Sering Kesulitan Kirim Laporan
Baca juga: Penutupan Lokasi Pemandian Dadakan Viral di Lianganggang Banjarbaru, Ternyata Ada Sejak 2 Tahun Lalu
Lantas, intuk menjawab kondisi perubahan dan pergeseran zaman tersebut diperlukan upaya, solusi dan langkah konstruktif untuk menghidupkan dan mengembalikan sebuah tradisi magrib mengaji.
Ia juga mengajak kepada seluruh umat Islam di Balangan, untuk mendukung kegiatan magrib mengaji. Sebab ujarnya, tanpa dukungan semua pihak tidak akan berjalan baik.
"Kami harapkan semua warga Balangan dapat mendukung kegiatan tersebut. Karena diperlukan dukungan semua pihak agar Magrib Mengaji bisa berjalan secara baik," ucap Yamani, Minggu (7/3/2021).
Tradisi magrib mengaji di Balangan ini pula menjadi satu pemikiran pemerintah Kabupaten Balangan dalam merencanakan adanya peraturan daerah terkait mewajibkan mengaji dan membaca alquran setelah magrib.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan atas usulan Perda terkait mengaji setelah magrib di Kabupaten Balangan.
"Kami akan melakukan pengkajian dan pertimbangkan, atas masukan tentang usulan Perda magrib mengaji" ujar Abdul Hadi.
Selain itu ia menyampaikan pada nantinya bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Balangan akan melakukan kajian-kajian akademik terkait usulan Perda magrib mengaji dan di Kabupaten Balangan.
Tentunya, sebagai bentuk tindak lanjut pula, Perda ini juga akan diusulkan ke DPRD Kabupaten Balangan untuk kemudian diproses. Sehingga dalam tempo cepat bisa disahkan setelah melalui prosedur yang berlaku.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)