Selebrita
Ada Buat Bayar Cita Citata, Aliran Dana Fee Dugaan Korupsi Bansos Terungkap di Sidang
Nama Cita Citata terseret dalam kasus dugaan suap dana bansos atau korupsi bansos. Bayaran pedangdut terkuak dalam sidang kasus Juliari Batubara ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama penyanyi dangdut Cita Citata terseret dalam kasus dugaan suap dana bansos atau korupsi bansos.
Munculnya nama Cita Citata itu terkait dengan tampilnya dia dalam kegiatan rapat di Labuan Bajo.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar.
Uang itu berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca juga: Baim Wong Geram Imbas Kuda Nil Taman Safari Bogor Nyaris Telan Botol Plastik, Suami Paula: Takut
Baca juga: Selain Defy Eviyana, Amanda Manopo Saat Jadi Andin di Ikatan Cinta RCTI Juga Ditolong Vabyra Mauriz
Joko mengungkap saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pedangdut-cita-citata-0.jpg)