Kriminalitas Tanahlaut

Kepepet Uang Sedangkan Kerjaan Tak Ada, Warga Tajaupecah Tala Ngaku Terpaksa Nyolong Handphone

Tejo, warga Tajaupecah, Tala, nekat mencuri handphone milik seorang tukang bangunan, karena tak memiliki uang, dan pekerjaan, sementara ada lima anak

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Tejo digiring ke ruang penyidik Polsek Pelaihari guna diperiksa lebih lanjut, Rabu (10_3) siang 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Nasib kelam menyelubungi kehidupan Sotejo (40).

Risiko terkurung di penjara kini membentang di hadapannya akibat ulahnya mencuri handpone (HP).

Sejak Senin malam lalu warga Desa Tajaupecah RT 09, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), itu mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Rabu (10/3/2021) siang, lelaki berperawakan kecil itu tampak bugar ketika dituntun penyidik ke luar ruangan sel tahanan untuk dimintai keterangan lanjutan di ruang Unit Reskrim.

Mengenakan kaus tahanan warna orange bermasker hitam, bola mata lelaki yang kerap disapa Tejo itu terlihat sayu.

"Saya menyesal, sungguh menyesal sekali," ucapnya lirih.

Baca juga: Siring Pantai Makin Goyah, Warga Pesisir Muara Asamasam Tanahlaut Takut Terjangan Ombak

Baca juga: Puskesmas Jalani Reakreditasi, Sekda Tala Ingatkan Pentingnya Penguatan Kualitas Layanan

Ia mengaku nekad mencuri karena kepepet, tak punya uang lagi.

Job kerjaan sepi, sementara ada lima orang anak dan satu istri yang mesti ia cukupi kebutuhan hariannya.

"Mencuri HP kemarin itu pun spontan saja. Semula sama sekali gak ada niatan mencuri. Pas di dekat saya saat itu ada HP dicharge dan tak ada orang, seketika muncul keinginan mengambilnya," tutur Tejo.

HP yang ia embat yakni Realme senilai Rp 700 ribu.

Smartphone itu milik Sani (33) warga Desa Ranggang Kecamatan Takisung yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

Peristiwa itu terjadi 27 Februari 2021 lalu pukul 16.15 Wita di Toko Sabil Computer di kawasan Jalan Balairejo, Pelaihari.

Baca juga: Sosialisasikan Ujian Sekolah Tatap Muka, SMPN 9 Banjarmasin Gelar Pertemuan Orangtua

Saat itu, Sani sedang bekerja merenovasi salah satu bagian ruang toko tersebut.

Handphone tersebut sedang dicharge dan diletakkan di atas meja dekat jendela, sedangkan posisi Sani agak jauh dan konsentrasi dengan pekerjaannya sehingga tak begitu memperhatikan gawai tersebut.

Sani kaget ketika kemudian mendapati handphone-nya telah raib.

Setelah kemudian dicek pada circuit cable television (CCTV) pada toko setempat, ternyata pelakunya adalah orang yang sebelumnya datang dan ingin ikut bekerja (tukang bangunan).

Setelah mendapat laporan dari korban, personel Polsek Pelaihari langsung begerak melakukan pelacakan.
Petugas mengidentifikasi nomor pelat sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Satnarkoba Polres HST Sita 28 Paket Sabu dari Kakek Pensiunan

Ternyata kendaraan tersebut milik karyawan perusahan sawit di Desa Jorong.

Kepada petugas, karyawan itu mengatakan sepeda motornya pada 27 Februari dipinjam temannya atas nama Sotejo.

"Berikutnya kami bergerak ke rumah tersangka di RT 09 Desa Tajaupecah, Kecamatan Batuampar," papar Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kaposek Pelaihari Ipda May Felly Manurung.

Petugas Polsek Pelaihari menangkap Tejo Senin (8/3/201) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di rumah yang bersakutan.

Saat itu Tejo telah tidur.

Baca juga: Berkunjung ke Kalsel, Wamen LHK RI Bahas Penanganan Pascamusibah Banjir

"Saat diketuk pintu, tersangka sendiri yang membuka pintu dan langsung kami borgol atas kasus pencurian handphone di Sabil Computer pada 27 Februari 2021," papar Felly.

Namun Tejo sempat mengelak dan mengatakan pada tanggal tersebut tidak bepergian kemana-mana, hanya di rumah.
Polisi pun melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan helem dan jaket yang dikenakan Tejo saat beraksi sebagaimana terekam pada CCTV.

"Barulah tersangka mengakui, tak bisa ngelak lagi, kemudian kami bawa ke mapolsek," jelas Felly.

Perbuatan yang dilakukan bapak lima anak itu melangggar pasal 362 KUHP.

Ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun.

Felly mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati metakkan barang berharga.
"Karena kejahatan itu kadang terjadi akibat adanya kesempatan," tandasnya.

Hal itu senada penuturan Tejo yang mengaku semula tak ada niat mencuri.

"Saat itu saya muter-muter di Pelaihari untuk mencari kerjaan," akunya.

Ketika dirinya melintas di Toko Sabil Computer, melihat ada tukang yang sedang melalukan renovasi.
"Saya datangi, saya tanya kepala tukangnya apakah perlu tambahan tukang lagi, dijawab tidak. Pas hendak balik lihat HP yang dicharge itu di tempat sepi, spontan saja mengambilnya," ucap Tejo.

Ia mengaku nekat mengembat HP itu karena perekonomian keluarganya sedang terpuruk.

Simpanan uang tak ada lagi, sedangkan pekerjaan tak kunjung didaparkan.

Sementara itu kebutuhan hidup tak dapat ditunda-tunda.
"Anak saya lima orang, yang bungsu masih umur dua tahun. Istri saya juga tak bekerja," sebut Tejo.

(Banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved