Berita Banjarmasin

Sambut Hari Raya Nyepi, Empat Warga Binaan di Kalsel Dapat Remisi Khusus

Warga binaan beragama Hindu di Lapas Kotabaru, Rutan Barabai, Rutan Tanjung dapat remisi di Hari Raya Nyepi yang diserahkan Kemenkumhamam Kalsel.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
KEMENKUMHAM KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Seorang warga binaan di Rutan Kelas II B Tanjung, Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, menerima remisi khusus sambut Hari Raya Nyepi Tahun 2021, Minggu (14/3/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menyambut Hari Raya Nyepi yang bertetapan dengan Minggu (14/3/2021), warga binaan yang berada di sejumlah rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat Remisi Khusus

Remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diberikan kepada warga binaan, mereka tersebar di Lapas Kelas II A Kotabaru, Rutan Kelas II B Barabai dan Rutan Kelas II B Tanjung.

Lebih spesifik yaitu diberikan kepada 2 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman masing-masing selama 1 bulan 15 hari. 

Lalu kepada 1 orang warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan masa hukuman selama 1 bulan.

Baca juga: Satu Orang Korban Perahu Tenggelam di Sungai Barito Batola Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Baca juga: Polda Kalsel Kerahkan Vaksinator Biddokkes Gelar Vaksinasi Covid-19 Purnawirawan Polri

Terakhir kepada 1 orang warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Tanjung dengan potongan masa hukuman selama 1 bulan.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021.

Remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu yang berkelakuan baik dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian di Lapas maupun Rutan selama menjalani masa tahanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkumham ) Kalsel, Tejo Harwanto,  mengatakan, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan ini merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca juga: Sambut Nyepi 2021, Umat Hindu di HST Kalsel Gelar Persembahyangan Tilem di Pura Agung Datu Magintir

“Remisi diberikan kepada warga binaan sebagai reward, khusus untuk warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya program pembinaan kerohanian sesuai agama masing-masing,” ucap Tejo, Minggu (14/3/2021).

Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sudirman Jaya. 

“RK-1 yang memotong masa tahanan ini diberikan kepada WBP yang selama menjalani masa tahanan dengan baik, koordinatif dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas maupun Rutan,” pungkas Jaya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved