Banjarbaru Juara
Wali Kota Banjarbaru Pimpin Operasi Yustisi PPKM Mikro
Sabtu malam, Wali Kota Banjarbaru memimpin operasi yustisi PPKM Mikro dan masih temukan banyak pelanggaran
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bersama dalam rangka PPKM Mikro di sekitar wilayah Kota Banjarbaru Sabtu (14/3/2021) malam.
Ikut hadir Dandim 1006/Martapura, Kapolres Banjarbaru, Ketua DPRD Banjarbaru, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan beserta Petugas Medis (membawa alat Swab Antigen), dan jajaran Satuan TNI/Polri, serta Satpol PP.
(Humas Pemko Banjarbaru)
Operasi Yustisi adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Usai melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bersama, Wali Kota menyampaikan hasil evaluasi PPKM.
Setelah 2 hari diberlakukan PPKM Mikro yang ketiga di Kota Banjarbaru, Operasi Yustisi temukan di lapangan masih banyak tempat yang menimbulkan kerumunan, tidak ada physical distancing dan melanggar waktu jam operasional.
Ditemukan juga beberapa tempat usaha yang tidak memiliki perizinan yang resmi di Kota Banjarbaru.
Wali Kota menegaskan dalam beberapa waktu kedepan Pemerintah Kota Banjarbaru akan tetap melakukan Operasi Yustisi.
Sanksi yang swab antigen di tempat berjumlah 18 orang dan dari hasil test swab tidak ada yang positif.
(Humas Pemko Banjarbaru)
Rata-rata tempat yang melanggar PPKM Mikro diberikan teguran keras, dan KTP owner atau pegawai yang melanggar disita oleh petugas Satpol PP.
"Kita memberi tenggang waktu kurang lebih 2 bulan untuk melengkapi perizinan dari tempat usahanya, dan apabila mereka tidak mengurus perizinan, maka Pemerintah Kota Banjarbaru akan bertindak tegas dan akan menutup tempat usahanya," kata dia.
(Humas Pemko Banjarbaru)
Jika tempat usaha yang melanggar PPKM sudah diberikan 3 kali peringatan dan teguran maka Pemerintah Kota Banjarbaru tidak akan segan untuk menutup paksa tempat usahanya dan tidak akan memperpanjang izin usahanya. (aol)
