Sidang Perdana Rizieq Shihab
Sidang Digelar Online, Kuasa Hukum Rizieq Shibab Protes Minta Dihadirkan Langsung
Rizieq Shihab meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
BANJARMASINPOST.CO.ID -Sidang online yang digelar PN Jakarta Timur menghadirkan terdakwa mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diprotes kuasa hukum.
Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya dihadirkan langsung dalam untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Awalnya, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara online, Selasa (16/3/2021).
"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Syamsudin Noor Dapatkan Keringanan Pajak
Baca juga: BST Maret 2021 Cair, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.idi
Mengutip KUHAP, kuasa hukum mengungkapkan, terdakwa wajib hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum berpandangan, Bareskrim Polri sebagai tempat Rizieq mengikuti sidang secara daring bukan ruang sidang.
Pihak penasihat hukum pun meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari ini juga.

Kemudian, Rizieq menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.
"Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," kata dia.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Maret 2021 Segera Cair, Cek Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Maka dari itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi untuk memperbaiki perangkat audio.
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul protes-sidang-online-rizieq-shihab-minta-dihadirkan-langsung-di-pn-jaktim