Berita Tanahlaut
Gugatan Kandas di PTUN Banjarmasin, Manajemen PT PCL Ajukan Banding
PT Citra Laksana (PCL) ajukan banding atas putusan PTUN Banjarmasin yang menolak gugatannya kepada Bupati dan Satpo PP Tala atas penyegelan proyek PCM
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Gugatan yang diajukan PT Citra Laksana (PCL) terhadap Bupati Tala dan Kepala Satpol PP dan Damkar Tala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, kandas.
Melalui sidang putusan pada 15 Maret 2021, PTUN Banjarmasin memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PCL.
Meski begitu, pihak PT PCL tak lantas surut langkah. Mereka masih melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding. "Kami sudah mengajukan upaya banding," ucap Humayni, legal PT PCL, Rabu (17/3/2021).
Advokat dari NW & Patners ini menuturkan banding telah dilakukan pada 16 Maret 2021. Permohonan banding telah dicatat oleh Iberahim, Panitera PTUN Banjarmasin.
Baca juga: Layani Kesehatan Warga Pascabanjir, Klinik Keliling PMI Tala Blusukan ke Perkampungan
Pada akta permohonan banding (nomor 22/G/TG/2020/PTUN.Bjm) itu tertuang Humayni bertindak atas nama dan untuk PT PCL (diwakili Muhammad Zaky).
"Sampai saat ini tidak ada putusan menang atau kalah, yang ada hanya gugatan tidak diterima," jelasnya.
Majelis hakim berpendapat tidak terbukti ada kerugian secara nyata. Pihaknya menghormati proses putusan PTUN Banjarmasin tersebut.
"Namun juga kami mempunyai sikap untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait dengan ketidakpuasan pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim," tandasnya.
Baca juga: Merasa Kian Bugar Rutin Donor Darah, Sukamta Ajak Warga Tala Lakukan Hal Serupa
Baca juga: Personel Mapolres Tala Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19, ini Jumlahnya
Pihaknya mempersoalkan terkait dengan tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemkab Tala yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dikatakannya, pada tanggal 30 Januari 2018 PT PCl mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Tala. Namun hingga dilakukan penyegelan tidak pernah dilakukan evaluasi.
Justru dilakukan pemeriksaan dan dikirim surat peringatan satu hingga tiga. Itupun bukan ditujukan kepada pemohon (PT PCL).
Kemudian dalam prosedur tenggang waktu, juga terjadi pertentangan dengan Permendagri nomor 32 tahun 2010. Berdasar peraturan ini, tenggang waktu peringatan pertama, kedua, dan ketiga dipersyaratkan masing-masing selama satu bulan.
Baca juga: Dampingi BUMN Hadapi Gugatan Perdata, Kejari Tala Selamatkan Puluhan Miliiar
"Itulah yang kita uji, karena itu kami menempuh upaya hukum banding. Kemarin kami sudah menyatakan pernyataan banding di PTUN Banjarmasin," tegasnya.
Perembee Tak Pernah Menggugat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaihari-city-mall-pcm-masih-disegel-pemerintah-kabupaten-tala-kalsel-17032021.jpg)