Selebrita

Terjerat di Kasus Video Syur Gisel, Nobu Kini Disorot Soal Hubungannya Dengan Jessica Iskandar

Di Tengah kasus video syur Gisel yang belum tuntas, Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes masih jadi sorotan, apalagi muncul isu hubungan dengan Jedar.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Nia Kurniawan
Istimewa via tribunmanado.co.id
Di Tengah kasus video syur Gisel yang belum tuntas, Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes masih jadi sorotan, apalagi muncul isu hubungan dengan Jedar. 

“Karakter kesukaan kamu (patung doraemon), “ kata Yukinobu De Fretes.

Postingan Jedar diposting ulang Nobu jadi sorotan
Postingan Jedar diposting ulang Nobu jadi sorotan (Tangkapan layar insta story Yukinobu de Fretes)

* Soal Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu

Selama kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, belum terungkap sosok penyebar pertamanya.

Padahal, saat ini, kasus video mesum yang melibatkan mantan istri Gading Marten itu sudah memasuki tahapan persidangan.

Diketahui, dua orang penyebar telah didakwa atas penyebaran video syur tersebut. Namun mereka bukanlah penyebar pertama video syur pacar Wijin itu.

Sampai kini, polisi belum berhasil mengungkap siapa yang pertama kali menyebarkan video syur itu.

Menanggapi ini, Gisel buka suara. Sayangnya, dia tak terlalu banyak komentar.

"Iya belum (terungkap siapa penyebar pertama). Nggak apa-apalah," kata Gisel saat ditemui wartawan usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Tidak banyak tanggapan yang keluar dari mulut Gisel soal pelaku penyebar pertama yang belum tertangkap.

Dia mengaku hanya menunggu penyelidikan dari aparat berwajib terkait hal tersebut.

"Kita tunggu aja, kita lihat aja ya," imbuhnya.

Hingga saat ini selain menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka dari pemeran video syur tersebut, polisi baru menetapkan tersangka pelaku penyebar masif inisial PP dan MN.

Kedua tersangka penyebar masif itu pun kini telah masuk ke tahap persidangan. Gisel dan Nobu sendiri pun dijadwalkan menjadi saksi dari sidang kedua penyebar masif tersebut.

PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Gisella Anastasia mengajukan permohonan sidang virtual terkait kasus video asusila.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved