BLT UMKM 2021
BLT UMKM Tahap 3 Cair Mulai Maret 2021, Klik www.depkop.go.id & Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM dibuka kembali mulai Maret 2021.Pendaftaran bisa dipantau melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id untuk menghindari penipuan.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Baca juga: Amalan dan Doa di Malam Nisfu Syaban 2021, Persiapan 15 Hari Jelang Ramadhan 1442 H
Baca juga: Link Nonton Anime Boruto Episode 191 Sub Indo Anoboy, Naruto Tahu Karma Kawaki dan Boruto
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: