Pilkada Kalsel 2020
Breaking News: Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020, PSU 3 Kelurahan di Banjarmasin
Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Banjarmasin 2020, pada Senin (22/3/20201), digelar pemungutan suara ulang di 3 (tiga) kelurahan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Banjarmasin 2020, pada Senin (22/3/20201), digelar pemungutan suara ulang di 3 (tiga) kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Murung Raya, Basirih Selatan dan Kelurahan Mantuil.
MK juga memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan.
Pilkada Banjarmasin 2020 diikuti 4 pasangan calon yakni, petahana Ibnu Sina-Ariffin Noor (PKB, Partai Demokrat, PDIP, PSI).
Baca juga: Sidang MK Diskors, Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 Dijadwalkan Pukul 19.00 WIB
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Banjarmasin 2021, KPU Banjarmasin Dijaga Polisi
Baca juga: Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilwali Banjarmasin 2020 Digeser ke Siang
Haris Makkie-Ilham Noor (PPP, PBB, Partai Hanura).
Ananda-Mushaffa Zakir (Partai Golkar, PANm PKS, NasDem, Perindo dan PKPI).
Khairul Saleh-Habib M Ali Alhabsy (independen).
Pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor ditetapkan KPU sebagai pememnanga Pilkada Banjarmasin 2020, dan pasangan Ananda-Mushaffa di peringkat kedua dalam peorlehan suara.
Namun, paslon Ananda-Mushaffa mengajukan gugatan ke MK atas keputusan tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhdoy)
KPU Kantongi 2.000 Surat Suara untuk PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Staf dan Komisioner Bawaslu Kalsel Divaksin |
![]() |
---|
Bawaslu Pantau Akun Medsos Paslon Jelang PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
VIDEO Tegaskan Tak Ada Kampanye Jelang PSU, KPU Banjarmasin Surati Paslon |
![]() |
---|
Ditemukan di Kabupaten Banjar, Bakul Paman Birin Diadukan Tim Hukum Denny Indrayana ke Bawaslu |
![]() |
---|