Pilkada Kalsel 2020
Putuskan Pilkada Banjarmasin 2020 PSU di Tiga Kelurahan ini, Hakim MK Temukan Fakta Ini
Sejumlah fakta temuan diungkap dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Banjarmasin yang memutuskan PSU di tiga Kelurahan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya memutuskan Pilkada Banjarmasin 2020 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam sidang dengan agenda utama pengucapan keputusan, Senin (22/3/2021) malam, MK memutuskan untuk dilaksanakan PSU di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan juga Kelurahan Basirih Selatan.
Hal ini juga berarti MK telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukkan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Keputusan MK ini sendiri sekaligus juga membatalkan hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan oleh KPU Banjarmasin, yang memenangkan paslon petahana dengan nomor urut 02 yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Baca juga: MK Putuskan PSU Pilkada Banjarmasin 2020 di Tiga Kelurahan, Ini Jumlah Suara yang Diperebutkan
Baca juga: MK Perintahkan PSU di 3 Kelurahan di Banjarmasin, Begini Tanggapan Tim Pemenangan AnandaMu
Sidang sendiri dilaksanakan secara online, dan disiarkan langsung melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI. Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman.
Dalam petikan pengucapan keputusan saat itu, salah satu point yang membuat MK menyatakan harus dilaksanakan PSU dikarenakan beberapa hal.
Mulai dari ketidakcermatan jajaran KPPS dalam melakukan verifikasi data, misalnya di Kelurahan Murung Raya yang tidak menyiapkan daftar hadir untuk pemilih saat pencoblosan hingga terkait adanya dugaan keterlibatan jajaran termohon dalam hal ini KPU Banjarmasin serta Bawaslu Banjarmasin ikut dalam grup WA Baiman yang diketahui merupakan tim sukses paslon petahana.
Kemudian, adanya fakta hukum bahwa jajaran termohon dan Bawaslu Banjarmasin telah menjadi bagian timses pihak terkait semakin meyakinkan mahkamah bahwa dalil aquo benar adanya sehingga berdampak pada keberpihakan yg berakibat terhadal kemurnian suara pemilih.
Berdasarkan rangkaian fakta hukum, maka mahkamah berpendapat telah terjadi tahapan pemilihan di tiga kelurahan yang diyakini mahkamah tidak sesuai dengan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas jujur dan adil.
Baca juga: Breaking News: Hasil Sidang MK Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020, PSU 3 Kelurahan di Banjarmasin
"Maka di tiga kelurahan harus dilakukan Pemilihan Suara Ulang di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan," katanya.
Ditambahkan oleh Unwar Usman, bahwa penyelenggaraan PSU harus dilaksanakan maksimal selama 30 hari setelah putusan dibacakan.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020
hakim MK
PSU di 3 Kelurahan di Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Running News
KPU Kantongi 2.000 Surat Suara untuk PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Staf dan Komisioner Bawaslu Kalsel Divaksin |
![]() |
---|
Bawaslu Pantau Akun Medsos Paslon Jelang PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
VIDEO Tegaskan Tak Ada Kampanye Jelang PSU, KPU Banjarmasin Surati Paslon |
![]() |
---|
Ditemukan di Kabupaten Banjar, Bakul Paman Birin Diadukan Tim Hukum Denny Indrayana ke Bawaslu |
![]() |
---|