Berita Banjarbaru
Banjarbaru Belum Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Tidak Semua Titik Sudah Dipasang Kamera ETLE
Meski sudah ada 12 provinsi menerapkan sistem tilang elektronik, Banjarbaru masih tetap memberlakukan tilang manual
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru belum ikut tetangganya Banjarmasin menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Riyanda Putra Utama mengatakan dalam waktu dekat belum menerapkan ETLE.
"Jadi belum ada ETLE di Banjarbaru," kata dia dihubungi Rabu (24/3/2021) pagi .
Dia memastikan tilang manual yang dilakukan petugas bakal tetap dilakukan di Kota Idaman walaupun ETLE sudah diluncurkan di beberapa daerah.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Berharap Kinerja PDAM Intan Banjar Semakin Meningkat
Baca juga: Atasi Banjir, Pemko Banjarbaru Akan Bangun Embung Baru di Kawasan Langganan Banjir Cempaka
Pasalnya, tidak semua titik sudah dipasang kamera ETLE.
"Karena biayanya (ETLE) besar," kata dia.
Disinggung soal berapa anggaran untuk Etle, Riyanda tidak bisa memastikan.
"Nanti masih menunggu anggaran dari pemkot dan mabes (Polri)," ujar dia.
Ryanda berharap walau belum diterapkan di daerahnya namun Launching Nasional ETLE yang digelar kemarin ikut dapat meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga: Kantor Disnakertrans Kalsel Dijaga Water Cannon Jelang Unras Buruh
Baca juga: Batal ke Arab Saudi, Calon Pekerja Migran Gelap Asal HSU Tunggu Jalur Resmi Dibuka
Sebelumnya Kapolri menggelar launching ETLE Nasional dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Penegakan Hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serentak secara Nasional melalui Video conference (Vidcon), Selasa (23/3/2021).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap I di 12 Provinsi se-Indonesia yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Banten, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel Melewati Ramadan, Denny Berharap Jadi Momentum Tangkal Politik Uang dan Kecurangan
Program ETLE merupakan program yang menjadi perhatian dari presiden untuk membangun sistem penegakkan hukum dan pelayanan pemanfataan teknologi dan Informasi.
Launching ETLE tersebut merupakan tindak lanjut salah satu dari 16 program kerja pertama 100 hari pertama kapolri yaitu mengandalkan sistem tilang elektoronik.
Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang ekektronik, yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambi menggunakan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan nomor plat palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng tiga di atas motor, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi kendaraan motor.
Banjarmasin post.co.id/Khairil Rahim