Wabah Corona Kalteng
Satgas Covid-19 Kapuas Mulai Terapkan PPKM Mikro, Tekankan Desa dan Kelurahan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 20
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021 mendatang.
Hal itu setelah dilaksanakannya Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM Mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
Rapat diikuti pula unsur Forkopimda, para camat, lurah dan OPD terkait lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, serta lainnya.
"Sesuai kesepakatan rapat kemarin dan rujukan regulasi lebih tinggi, memang pelaksanaan PPKM itu harus dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari," kata Ketua Harian Satgas
Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Positif Nihil, Sembuh 7, Total Terpapar 1.450 Orang
Baca juga: Perlakuan Pada Anak Sule Jadi Sorotan, Ini Cara Asuh Nathalie Holscher
Ia juga menyampaikan semua kecamatan melaksanakan PPKM mikro, tetapi dalam pelaksanaannya lebih fokus atau diperketat progresnya PPKM tersebut ada di wilayah Kecamatan Selat.
"Karena berdasarkan data tadi bahwa Kecamatan Selat ini sudah zona merah, dibanding dengan kecamatan lain," ujarnya.
Dari hasil rapat itu, lanjutnya, ada output berupa instruksi bupati yang hasilnya sudah disepakati dan tinggal disempurnakan untuk disiapkan draftnya yang akan ditandatangani Bupati.
"PSBB dulukan skala besar, kalau PPKM Mikro ini skala mini, lebih kepada penekanan ke desa dan kelurahan," lontarnya.
Pelaksanaannya nanti akan membatasi pergerakan masyarakat, mengatur kegiatan ekonomi antara lain rumah makan dan sejenisnya bahwa PPKM itu boleh buka, tetapi akan ada pembatasan.
"Misalnya untuk rumah makan dibatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sudah sesuai kapasitas ditentukan itu penuh, maka selebihnya bungkus atau take away saja dan tetap mengatur jarak," jelasnya.
Adapun yang menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan tersebut, instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM, dan ditindaklanjuti Gubernur Kalteng dengan mengeluarkan instruksi nomor 180 tahun 2021. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
Wabah Corona Kalteng
pemkab kapuas
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Bupati Kapuas Kapuas
Bupati Kapuas Kalteng Ben Brahim S Bahat
Wabah Corona Kalteng, Vaksin Covid-19 untuk Lansia Mulai Dilaksanakan di Kapuas |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya Awasi Protokol Kesehatan Saat Acara di Gedung |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Ribuan Guru Palangkaraya Masuk Daftar Tunggu Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Warga Kecamatan Jekanraya Palangkaraya Paling Banyak Tertular Covid-19 |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Ratusan Pegawai DPMD Kapuas Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua |
![]() |
---|