BLT UMKM Maret 2021

UPDATE BLT UMKM Maret 2021, Menteri Koperasi dan UKM Yakinkan Segera Cair

Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM 2021 tidak lama lagi segera diluncurkan.

Editor: M.Risman Noor
(Twitter Pramono Anung)
Koordinator Staf Khusus Teten Masduki lupa mengenakan selimut pesawat sebagai ganti pakaian dingin saat tiba di Kabul, Afghanistan, Senin (29/1/2018). 

Sambil menunggu informasi detail tentang BLT UMKM 2021, tak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM.

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman depkop.go.id:

Baca juga: MENGHARUKAN, Anak Tukang Parkir Idolakan Kapolda Aceh dan Berani Kirim Surat, Videonya Jadi Viral

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang Usaha

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved