Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Banjar Kaji Fakta Persidangan MK Pilgub Kalsel 2020, Ini Kasus yang Dicermati
Bawaslu Banjar melakukan penelusuran dan pencermatan serta mengumpulkan bukti dan saksi menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilgub Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar diam-diam melakukan penelusuran dan pencermatan serta mengumpulkan bukti dan saksi menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (mk) pada 19 Maret 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar, Kamis (25/3/2021).
Syahrial Fitri mengaku hasil penelusuran, pencermatan dan pengumpulan alat bukti dan saksi itu menyikapi fakta persidangan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi hingga perintah pemungutan suara ulang di 5 Kecamatan se Kabupaten Banjar.
Menurut Syahrial Fitri, hasil gelar perkara yang dihadiri 5 anggota Bawaslu Kabupaten Banjar akan dikonsultasikan dengan Bawaslu Kabupaten Banjar.
Baca juga: Komisi Pemilihan Umum Perkirakan Pencoblosan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021
Baca juga: Pimpinan Dewan Bakal Panggil Pelaksana PSU Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar
Baca juga: VIDEO Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Temui Dewan, Bahas PSU Pilgub Kalsel
Sebelumnya, hasil gelar perkara dan kajian Bawaslu Kabupaten Banjar sudah dikonsultasikan dengan Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta.
"Itu bisa saja, kesimpulan dari hasil kajiannya nanti, rekomendasinya adalah pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran etik profesi," katanya.
Ada tiga kasus yang dicermati dan dibahas dalam gelar perkara oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu rekaman komunikasi telepon seorang anggota KPU Kabupaten Banjar.
Kemudian, Surat peryataan seorang anggota KPU Banjar dan pelanggaran penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 di 7 Kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Banjar Datangi Gedung DPRD untuk Persiapan Pengawasan PSU Pilgub Kalsel
7 Kecamatan itu, yakni Martapura, Martapura Timur, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur, Sungai Tabuk dan Aluhaluh.
Belakangan hanya 5 Kecamatan yang diputuskan MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang minus Kecamatan Sungai Tabuk dan Martapura Timur. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
Bawaslu Banjar
Sengketa Pilgub Kalsel 2020
Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Kantongi 2.000 Surat Suara untuk PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Staf dan Komisioner Bawaslu Kalsel Divaksin |
![]() |
---|
Bawaslu Pantau Akun Medsos Paslon Jelang PSU Pilwali Banjarmasin 2020 |
![]() |
---|
VIDEO Tegaskan Tak Ada Kampanye Jelang PSU, KPU Banjarmasin Surati Paslon |
![]() |
---|
Ditemukan di Kabupaten Banjar, Bakul Paman Birin Diadukan Tim Hukum Denny Indrayana ke Bawaslu |
![]() |
---|