Berita Banjarmasin

Vonis BebasTerdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Tabalong, Ini Alasan Hakim Tipikor Banjarmasin

Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin memutuskan vonis bebas murni terhadap terdakwa perkara pengadaan lahan jembatan timbang di Tabalong

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Kejari Tabalong untuk BPost
Persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tabalong, saat memasuki pembacaan tuntutan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Sutisna Sarasti memutuskan vonis bebas murni terhadap terdakwa perkara pengadaan lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, Rahman Nurjadin.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (25/3/2021).

Putusan bebas murni oleh Majelis Hakum terhadap terdakwa yang merupakan Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong ini dibenarkan Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. 

"Majelis Hakim tentu mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan menurut Majelis Hakim ada salah satu unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang Tabalong Divonis Bebas, Jaksa Lakukan Kasasi

Baca juga: Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang di Tabalong Dituntut 7, 5 Tahun Penjara

Ada sejunlah poin pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Rahman Nurjadin. 

Majelis Hakim dalam persidangan menilai bahwa pembelian lahan untuk jembatan timbang yang menjadi dasar perkara ini ditentukan oleh tim appraisal (penilai) dan bukan oleh terdakwa.

Terdakwa juga dinilai tidak terbukti menimbulkan kerugian negara dan tidak pula terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Penyidik Kejati Serahkan 3 Tersangka Kasus RSUD H Boejasin Pelaihari ke Jaksa Tala

Mendengar vonis bebas tersebut, kuasa hukum terdakwa Mahyudin menyatakan bersyukur dan semakin yakin atas penilaiannya terhadap perkara tersebut yang dinilainya masuk di ranah perdata dan bukan pidana. 

“Syukur Alhamdulillah Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan sebenar-benarnya,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved