Berita Banjarmasin
Vonis BebasTerdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Tabalong, Ini Alasan Hakim Tipikor Banjarmasin
Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin memutuskan vonis bebas murni terhadap terdakwa perkara pengadaan lahan jembatan timbang di Tabalong
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Sutisna Sarasti memutuskan vonis bebas murni terhadap terdakwa perkara pengadaan lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong, Rahman Nurjadin.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (25/3/2021).
Putusan bebas murni oleh Majelis Hakum terhadap terdakwa yang merupakan Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong ini dibenarkan Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.
"Majelis Hakim tentu mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan menurut Majelis Hakim ada salah satu unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang Tabalong Divonis Bebas, Jaksa Lakukan Kasasi
Baca juga: Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang di Tabalong Dituntut 7, 5 Tahun Penjara
Ada sejunlah poin pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Rahman Nurjadin.
Majelis Hakim dalam persidangan menilai bahwa pembelian lahan untuk jembatan timbang yang menjadi dasar perkara ini ditentukan oleh tim appraisal (penilai) dan bukan oleh terdakwa.
Terdakwa juga dinilai tidak terbukti menimbulkan kerugian negara dan tidak pula terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Penyidik Kejati Serahkan 3 Tersangka Kasus RSUD H Boejasin Pelaihari ke Jaksa Tala
Mendengar vonis bebas tersebut, kuasa hukum terdakwa Mahyudin menyatakan bersyukur dan semakin yakin atas penilaiannya terhadap perkara tersebut yang dinilainya masuk di ranah perdata dan bukan pidana.
“Syukur Alhamdulillah Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan sebenar-benarnya,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/persidangan-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-i-tabalong.jpg)