Aksi Koboi Pengemudi Fortuner

Viral Aksi Koboi Pengemudi Fortuner, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Pelaku aksi koboi yang dilakukan pengemudi Fortuner di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: M.Risman Noor
instagram
aksi koboi pengemudi fortuner di kawasan Jakarta Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berujung masuk sel. Hal naas ini harus dialami pelaku aksi koboi pengemudi Fortuner yang lagi viral saat ini.

Setelah diamankan polisi, pelaku aksi koboi yang dilakukan pengemudi Fortuner di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku sebelumnya ditangkap di parkiran mal, Jumat (2/4/2021). Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan snejata pistol berjenis air soft gun milik MFA.

Hasilnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dan dan akan dilakukan penahanan.

Baca juga: DAFTAR Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 1 April 2021

Baca juga: CSIS: Ketum Partai Golkar Airlangga Miliki 2 Keunggulan Dibanding Kandidat Capres Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara telah selesai dilakukan Sabtu (3/4/2021) pagi dan hasilnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Tribunnews/Herudin)

Lebih jauh, Yusri menyebut penyidik juga memutuskan menahan MFA dan juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Sabtu (3/4/2021). Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca juga: Warga Klaten Ditangkap Densus 88, Kades Bono: Ditangkap Kemarin Subuh

Seperti diketahui, aksi koboi ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan viral di mesia sosial. Kejadiannya, MFA diduga menyenggol pengendara motor hingga terjatuh dan menodongkan senjata agar tidak berhenti dan bisa melanjutkan perjalanannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul pengemudi-koboi-toyota-fortuner-yang-acungkan-pistol-jadi-tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved